Jokowi Tegaskan PPKM Darurat Lebih Ketat dari Aturan Sebelumnya
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali dimulai sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Jokowi mengatakan, akan mengerahkan seluruh sumber daya untuk membantu mengatasi penyebaran COVID-19.
"Seluruh aparat negara TNI, Polri maupun aparatur sipil negara, dokter dan tenaga kesehatan harus bahu membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini," ujar Jokowi saat konferensi pers yang disiarkan langsung di Youtube Setpres, Kamis (1/7).
Baca Juga:
Jokowi menegaskan, aturan PPKM Darurat ini akan lebih ketat dari aturan sebelumnya.
"PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," tegasnya.
Dia menegaskan, pasokan obat-obatan hingga tabung oksigen akan terus ditingkatkan.
Jokowi mengatakan, dirinya sudah meminta Kementerian Kesehatan untuk terus menambah pasokan obat-obatan dan alat kesehatan.
"Jajaran Kementerian Kesehatan juga terus meningkatkan kapasitas rumah sakit, fasilitas isolasi terpusat maupun ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan hingga tangki oksigen," ucapnya.
Jokowi pun meminta masyarakat tetap tenang dalam menghadapi situasi saat ini.
Namun juga, tetap mengikuti seluruh ketentuan yang ada, termasuk disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.
"Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM Darurat ini, saya sudah meminta Menteri Kordinator Marinves untuk menerangkan sejelas-jelasnya, secara detail mengenai pembatasan ini," kata Jokowi.
Baca Juga:
DKI Siap Terapkan PPKM Darurat, Unit Usaha Langgar Aturan Kena Sanksi Berat
Keputusan ini diambil setelah Jokowi menerima masukan dari para menteri, ahli kesehatan, hingga kepala daerah.
"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan semuanya," imbuh Jokowi. (Knu)
Baca Juga:
18.000 UMKM Bakal Terdampak PPKM Darurat, Solo Siapkan BST Rp 9 Miliar