Jokowi Punya Wewenang Penuh Tunjuk Kepala Otorita IKN Nusantara Pertama

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Januari 2022
Jokowi Punya Wewenang Penuh Tunjuk Kepala Otorita IKN Nusantara Pertama
Presiden Joko Widodo. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang.

Salah satu poin dari UU IKN adanya kepala otorita yang menjadi komandan dalam pemindahan dan pembangunan ibu kota anyar di Kalimantan Timur ini.

Baca Juga:

DPR Minta Pembangunan IKN Tak Bebani APBN

Pasal 5 ayat (4) RUU IKN disebutkan "Kepala Otorita IKN Nusantara merupakan kepala pemerintah daerah khusus IKN Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR".

Pasal 10 ayat (3) RUU IKN disebutkan bahwa "untuk pertama kalinya Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan".

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Ahmad Doli Kurnia memastikan Presiden tidak perlu berkonsultasi ke DPR untuk menentukan Kepala Otoritas IKN yang pertama, seperti yang diatur dalam RUU tersebut.

"Kepala Otorita IKN yang pertama tidak mengharuskan Presiden berkonsultasi dengan DPR karena di RUU IKN ditetapkan dua bulan harus ada Kepala Otorita," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Namun dia menjelaskan, untuk penentuan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN periode selanjutnya, Presiden harus berkonsultasi dahulu dengan DPR.

IKN
Desain Istana Ibu Kota Negara. Foto: Nyoman Nuarta/@nyoman_nuarta

Doli menilai kriteria Kepala Otorita yang paling penting adalah paham tentang visi Presiden, pemerintah, dan bangsa Indonesia.

"Orangnya harus memiliki pengalaman di dunia urban planning dan planalogi dan paham bagaimana berinovasi mencari skema pembiayaan serta orang yang berintegritas," ujarnya.

Ia juga memastikan penentuan Kepala Otorita IKN Nusantara tidak perlu dilakukan uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

"Namun hanya dikonsultasikan saja," katanya. (Pon)

Baca Juga:

DPR Sahkan UU IKN

#RUU IKN #Anggaran Ibu Kota #Pemindahan Ibu Kota
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan