Jokowi Sampai Pilih Darurat Sipil, Mahasiswa Artikan Pemerintah Pamer Wajah Otoriter

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 31 Maret 2020
Jokowi Sampai Pilih Darurat Sipil, Mahasiswa Artikan Pemerintah Pamer Wajah Otoriter
Ilustrasi: Mobil water cannon melakukan penyemprotan cairan disinfektan ke area publik di setiap sudut kota di Kalsel. (ANTARA/Firman)

MerahPutih.com - Ketua Umum Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Elevan Yusmanto memprotes keras penyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyinggung penggunaan darurat sipil dalam penanganan wabah COVID-19.

"Kenapa Pak Jokowi tak mau membahas kebijakan karantina wilayah? tetapi justru memilih pembatasan sosial berskala besar dan pilihan darurat sipil? Tentu ini memunculkan tanda tanya besar," kata Elevan dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (31/3).

Baca Juga:

Jokowi: Perlu Ada Kebijakan Darurat Sipil

Elevan menyebut penerapan darurat sipil untuk merespons wabah virus global itu tidak hanya ngawur, tetapi juga berbahaya bagi kehidupan demokrasi bernegara.

"Merespons wabah dengan penetapan status keadaan bahaya tidak ada basisnya, apalagi menggunakan Perpu 23/1959, ayolah pemerintah jangan sembarangan, desakan masyarakat adalah respons yang tegas dan sesuai kebutuhan, bukan yang memperburuk situasi," tegas Elevan.

covid-19
Warga berjalan dengan latar depan spanduk bertuliskan COVID-19 di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Kamis (12/3). Foto:ANT

Menurut Eleven, langkah Jokowi memutuskan pembatasan sosial skala besar (PSSB) ditambah darurat sipil Pemerintah terkesan ingin lari dari tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara jika kebijakannya adalah karantina wilayah.

"Kondisi wabah terus meluas dan banyak yang sudah menjadi korban, seharusnya Pemerintah menggunakan aturan-aturan pada UU Nomor 6 tahun 2018 dengan lebih optimal. Tidak kemudian lompat ke Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 23 tahun 1959 tentang keadaan bahaya," ujarnya.

Baca Juga

Darurat Sipil Tak Jamin Pemenuhan Kebutuhan Dasar, Pengamat: Rakyat Makin Ketakutan

Pemerintah, kata Eleven, terkesan ingin potong jalur dengan tidak menerapkan karantina wilayah, tetapi menerapkan PSSB diiringi darurat sipil untuk lebih membatasi aktivitas masyarakat tanpa diiringi tanggung jawab terhadap kebutuhan dasar warga.

"Pengabaian pada perintah undang-undang bisa termasuk pelanggaran konstitusi," kritik aktivis Mahasiswa KAMMI itu.

jokowi
Layar menampilkan rapat terbatas (ratas) melalui konferensi video yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari Istana Bogor di ruang wartawan Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/3/2020). ANTAR

Sementara itu, Ketua Bidang Kebijakan Publik PP KAMMI Abdus Salam menambahkan akan sangat berbahaya jika Pemerintah menerapkan darurat sipil. Sebab, Perpu Nomor 23 Tahun 1959 yang mencantumkan frasa darurat sipil itu merupakan aturan lama yang sempat akan diubah setelah reformasi 1998.

Alasannya, kata dia, isi dari Perpu memungkinkan kekuasaan melakukan penafsiran secara subjektif suatu kondisi yang mengarah dan bertindak otoriter, serta kebebasan sipil dipastikan akan terganggu dalam skala nasional.

Pasal 17 dalam Perpu itu menyebutkan hak penguasa darurat sipil yang sangat otoriter di antaranya kontrol terhadap semua alat komunikasi dan pemberitaan.

"Lagi-lagi Pemerintah ingin menunjukkan wajah otoriternya, bukannya segera terapkan karantina wilayah, ini malah darurat sipil," tutup Abdus Salam. (Pon)

Baca Juga:

Rencana Pemerintah Berlakukan Darurat Sipil Berpotensi Picu Suasana Chaos

#Jokowi #KAMMI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan