MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kabar baik terkait pelonggaran aturan COVID-19 saat Ramadan. Artinya, warga dipersilakan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 2022.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik, dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan sekali booster serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Jokowi, Rabu (23/3).
Baca Juga
Wapres Ma'ruf Ingin Jadikan Booster Syarat Mudik Lebaran 2022
Jokowi mengatakan situasi perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia sudah membaik. Ia menuturkan, masyarakat juga dapat menjalankan salat Tarawih berjemaah. Situasi pandemi yang membaik juga membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci bulan Ramadan.
"Tahun ini umat Islam dapat kembali menjalankan salat Tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," tambah mantan Gubernur DKI ini.
Dalam kesempatan ini, Jokowi juga menyampaikan secara resmi soal dihapusnya syarat karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.
Meski demikian, Jokowi menyebut pelaku perjalanan dari luar negeri tetap harus menjalani tes PCR setiba di Tanah Air.
Baca Juga
Pelaku-pelaku perjalanan luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina.
"Namun pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR," kata Jokowi.
Jokowi mengatakan mereka yang negatif tes PCR boleh langsung beraktivitas. Jika positif, ditangani satgas terkait.
"Kalau negatif, silakan langsung keluar dan beraktivitas," ujar Jokowi. (Knu)
Baca Juga