Jokowi Perpanjang Masa Tugas Anggota DKPP

Mula AkmalMula Akmal - Sabtu, 11 Juni 2022
Jokowi Perpanjang Masa Tugas Anggota DKPP
Ketua DKPP, Muhammad. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Masa tugas Anggota DKPP periode 2017-2022 akan berakhir pada 12 Juni 2022. Mereka adalah Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Didik Supriyanto.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang masa tugas Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2017-2022 unsur tokoh masyarakat.

Baca Juga:

Terbukti Berbisnis Forex Ilegal, DKPP Pecat Anggota Bawaslu Pohuwatu

Perpanjangan masa tugas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 63/P Tahun 2022 yang ditandatangani pada 8 Juni 2022.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua DKPP, Muhammad, saat membuka webinar “Satu Dekade DKPP Mengawal Kode Etik Penyelenggara Pemilu” di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Jumat (10/6).

“Ini sebagai bentuk perhatian Presiden Jokowi kepada DKPP yang tidak ingin ada kekosongan karena proses di DPR belum selesai. Lembaga ini sangat diperhatikan oleh presiden,” ujar Muhammad.

Baca Juga:

Putusan DKPP Tidak Dapat Ditafsir Berbeda oleh Presiden, KPU dan Bawaslu

Dalam Keppres Nomor 63/P Tahun 2022 dijelaskan perpanjangan masa tugas Anggota DKPP periode 2017-2022 yaitu selama tiga bulan terhitung dari 12 Juni 2022 atau sampai dengan ditetapkannya Keppres tentang pengangkatan Anggota DKPP periode 2022-2027.

“Keppres perpanjangan masa tugas Anggota DKPP periode 2017-2022 telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 8 Juni dan sudah kami terima,” pungkas Muhammad.

Mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Anggota DKPP unsur tokoh masyarakat berjumlah lima orang. Masing-masing diusulkan oleh Presiden sebanyak dua orang dan DPR sebanyak tiga orang. (Pon)

Baca Juga:

Yudia Ramli Resmi Dilantik Menjadi Sekretaris DKPP

#Breaking #DKPP #Ketua DKPP #Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan