Jokowi Perintahkan Respon Cepat Penanganan COVID-19 di Luar Pulau Jawa

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 08 Agustus 2021
Jokowi Perintahkan Respon Cepat Penanganan COVID-19 di Luar Pulau Jawa
Presiden Joko Widodo. (Foto: Sekretariat Presiden)

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo memerintahkan jajarannya, khususnya TNI dan Polri, merespons cepat lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi di sejumlah daerah di luar Pulau Jawa dan Bali, dalam rentang waktu dua minggu terakhir.

"Saya perintahkan kepada Panglima TNI, kepada Kapolri, untuk betul-betul mengingatkan selalu kepada Pangdam, Kapolda, dan Danrem, Dandim, Kapolres untuk betul-betul secara cepat merespons dari angka-angka saya sampaikan. Karena kecepatan itu ada di situ," kata Presiden di Jakarta, Sabtu (7/8) malam.

Baca Juga:

Alasan Warga Positif COVID-19 Lebih Tepat Dirawat di Fasilitas Isolasi Terintegrasi

Presiden menyampaikan angka kasus positif di luar Jawa-Bali pada tanggal 25 Juli 2021 sebanyak 13.200 kasus atau 34 persen dari kasus baru nasional, kemudian per 1 Agustus 2021 naik menjadi 13.589 kasus atau 44 persen dari total kasus baru nasional, dan per 6 Agustus 2021 kembali naik menjadi 21.374 kasus atau 54 persen dari total kasus baru secara nasional.

Presiden menyoroti lima provinsi dengan kenaikan kasus paling tinggi pada tanggal 5 Agustus 2021, yaitu Kalimantan Timur dengan 22.529 kasus aktif, Sumatera Utara dengan 21.876 kasus aktif, Papua dengan 14.989 kasus aktif, Sumatera Barat dengan 14.496 kasus aktif, dan Riau dengan 13.958 kasus aktif.

Kemudian pada Jumat (6/8), angka kasus aktif di Sumatera Utara naik menjadi 22.892 kasus, Riau naik menjadi 14.993 kasus aktif, Sumatera Barat naik menjadi 14.712 kasus aktif, sementara kasus aktif di Kalimantan Timur dan Papua mengalami penurunan.

"Hati-hati, ini selalu naik dan turun, dan, yang perlu hati-hati, NTT. NTT hati-hati. Saya lihat dalam seminggu kemarin, tanggal 1 Agustus, NTT itu masih 886 (kasus aktif), tanggal 1 Agustus. (Tanggal) 2 Agustus, 410 kasus baru. Tanggal 3 (Agustus) 608 kasus baru. Tanggal 4 (Agustus) 530 (kasus baru). Tetapi lihat di tanggal 6 (Agustus) kemarin, 3.598 (kasus baru). Yang angka-angka seperti ini harus direspons secara cepat," jelas Presiden.

Untuk merespons situasi tersebut, ada tiga hal yang menurut Kepala Negara penting untuk segera dilakukan. Pertama, membatasi mobilitas masyarakat.

Panglima TNI dan Kapolri. (Foto: Antara)
Panglima TNI dan Kapolri. (Foto: Antara)

"Kalau sudah kasusnya gede seperti itu, mobilitas masyarakat harus direm. Yang pertama yang paling penting, ini Gubernur semua harus tahu, Pangdam, Kapolda, semua harus tahu. Artinya mobilitas manusianya yang direm. Paling tidak dua minggu," jelasnya.

Kedua, Presiden meminta Panglima TNI untuk menggencarkan pengetesan dan penelusuran atau testing dan tracing sehingga mereka yang kontak erat dengan orang yang terkonfirmasi positif bisa segera ditemukan dan dipisahkan sehingga kasus COVID-19 tidak menyebar luas.

"Respons secara cepat. Karena ini berkaitan dengan kecepatan. Kalau ndak, orang yang punya kasus positif sudah ke mana-mana, menyebar ke mana-mana. Segera temukan. Yang kedua testing dan tracing, sekali lagi, segera temukan. Dites ketemu, di-tracing dia kontak dengan siapa, itu yang kedua," tegasnya.

Ketiga, Presiden menginstruksikan agar para pasien positif COVID-19 segera dibawa ke tempat isolasi terpusat (isoter). Terkait hal tersebut, Presiden meminta kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota untuk menyiapkan tempat-tempat isolasi terpusat di daerahnya masing-masing dengan memanfaatkan fasilitas umum seperti gedung olah raga, balai, hingga sekolah.

"Saya minta Menteri PUPR juga membantu daerah dalam rangka penyiapan isoter ini. Terutama di daerah-daerah yang tadi saya sebutkan yang segera harus merespons dari angka-angka yang ada. Dan juga melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), pintu utama dalam penanganan pasien. Bisa kalau di Jawa ini ada yang lewat telemedicine tapi kalau enggak, ya lewat telepon pun enggak apa-apa. Ini untuk mengurangi angka kematian yang ada," paparnya. (Asp)

Baca Juga:

Kartu Vaksin COVID-19 Bakal Jadi Syarat Kegiatan di Tempat Umum

#PPKM #PPKM Level 1-4 #Jokowi #COVID-19 #Kasus Covid
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan