Jokowi Perintahkan BPOM Tarik Obat Sirop Penyebab Gangguan Ginjal Akut

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 25 Oktober 2022
Jokowi Perintahkan BPOM Tarik Obat Sirop Penyebab Gangguan Ginjal Akut
Presiden Joko Widodo melihat ke arah kawasan wisata Raja Ampat dalam rangkaian kunjungannya ke Papua Barat, Jumat (1/1). ANTARA FOTO/HO-Biro Pers Setpres/Agus Suparto

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons kasus gangguan ginjal akut pada anak yang telah menewaskan lebih dari 100 balita di tanah air.

Kepala Negara memerintahkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar segera menarik dan menghentikan peredaran obat sirop yang terbukti mengandung bahan obat penyebab gangguan gagal ginjal akut.

Baca Juga

Tingkat Kematian Gangguan Ginjal Akut di Indonesia Capai 57,6 Persen

"BPOM segera tarik dan hentikan peredaran obat sirop yang betul-betul secara evidence base terbukti mengandung bahan obat penyebab gangguan ginjal," ucap Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (24/10).

Selain itu, Jokowi menginstruksikan BPOM mengumumkan merek obat yang terbukti mengandung bahan penyebab gangguan ginjal kepada publik secara luas.

Baca Juga

Ribka Tjiptaning Duga Ada Persaingan Bisnis di Tengah Kasus Gangguan Ginjal Akut

Bekas Gubernur DKI Jakarta itu menyampaikan berdasarkan laporan yang diterimanya, penyebab kasus gagal ginjal akut disebabkan tingginya cemaran bahan pelarut di atas ambang batas, seperti masalah etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dietilen glikol butil eter, dan lain-lain.

Tercatat sudah 245 kasus gangguan ginjal akut ditemukan di 26 provinsi.

Jokowi sendiri telah memerintahkan Menteri Kesehatan, Budi Sadikin, untuk menghentikan sementara obat-obat yang diduga berbahaya sampai keluar hasil investigasi menyeluruh dari BPOM terhadap seluruh obat sirop yang menggunakan bahan pelarut. (*)

Baca Juga

Legislator PKS Duga Ada Kesengajaan Penggunaan Bahan Berbahaya pada Obat Sirop

#Presiden Jokowi #Presiden Joko Widodo #Gagal Ginjal
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan