MerahPutih.com- Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di wilayah Kalimantan Timur terus dikebut. Terkini, Pemerintah mempercepat proses pembentukan operasional Otorita IKN Nusantara. Lembaga baru tersebut diharapkan bisa segera terealisasi.
Dalam amanat UU tentang IKN menyebutkan, Otorita IKN beroperasi paling lambat tahun 2022. Termasuk mempertimbangkan sejumlah hal agar proses operasional Otorita IKN bisa dipercepat. Aturan rinci proses transisi telah diatur dalam UU No 3/2022 tentang IKN.
Baca Juga:
Senator DKI Minta Ketentuan Ruang Terbuka Hijau di IKN Konsisten dengan Undang-Undang
Otorita IKN akan dibantu oleh kementerian/lembaga dalam melakukan persiapan dan pembangunan IKN sampai tahun 2023, hingga akhirnya bisa lebih penuh pengendaliannya.
"Itu diatur di pasal 36 ayat 2-4," ujar Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong kepada wartawan, Minggu (6/3).
Wandy mengatakan, proses pendirian lembaga baru terutama yang setingkat kementerian memerlukan tahapan-tahapan dan membutuhkan waktu.
Proses itu mulai dari penetapan struktur dan kewenangan lembaga melalui Perpres. Lalu pengangkatan pimpinan atau kepala yang diatur dalam Keppres. Hingga pengisian Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) dan pemenuhan anggarannya.
Dia mencontohkan, pembentukan Kantor Staf Presiden yang membutuhkan waktu 3-4 bulan untuk bisa sepenuhnya beroperasi.
"Jadi untuk pendirian dan operasional Otorita IKN ini tentu akan mengacu pada pengalaman yang sudah ada," kata Wandy.
Nantinya, KSP bersama Bappenas mengawal berbagai pembahasan dan penyelesaian draf aturan turunan IKN. Aturan tersebut di antaranya Perpres tentang Otorita IKN, Perpres tentang Rencana Induk IKN, Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan, dan Keppres tentang pengalihan fungsi DKI Jakarta ke Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, sebanyak 80 persen anggaran pembangunan IKN Nusantara berasal dari skema KPBU dan investasi langsung. Sedangkan 20 persen sisanya diperkirakan dari APBN.
Sebanyak 20 persen alokasi pendanaan dari APBN itu ditujukan untuk membangun kawasan inti pemerintahan. Seperti Istana Kepresidenan dan gedung-gedung kementerian/lembaga.
Beberapa nama diusulkan layak menjadi Kepala Otorita IKN. Diantaranya Bambang Brodjonegoro dan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok ). Kemudian ada nama mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, dan mantan Direktur Utama Wijaya Karya Tumiyana.
Belakangan muncul nama mantan Wakil Menteri Perhubungan dan juga Wakil Presiden Asian Development Bank (ADB) untuk Urusan Pengelolaan Pengetahuan dan Pembangunan Berkelanjutan Bambang Susantono. (Knu)
Baca Juga:
Pemindahan IKN Dinilai akan Tinggalkan Permasalahan Besar di Jakarta