MerahPutih.com - Kenaikan harga sawit dunia, membuat pemerintah meyalurkan subsidi minyak goreng agar masyarakat tetap memiliki daya beli.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan, alasan pemerintah memutuskan subsidi minyak goreng curah. Keputusan ini diambil dengan memperhatikan kenaikan harga minyak nabati, termasuk minyak kelapa sawit global.
Baca Juga:
Perintah Kapolri Jamin Ketersediaan Minyak Goreng, Polres Klaten Datangi Distributor
"Memperhatikan kenaikan harga komoditas minyak nabati, termasuk minyak kelapa sawit secara global, pemerintah memutuskan untuk menyubsidi harga minyak kelapa sawit curah," kata Jokowi yang dikutip dari akun Instagram @jokowi, Rabu (16/3).
Jokowi memastikan, pemerintah sungguh-sungguh mengatasi persoalan minyak goreng. Selain memutuskan subsidi minyak goreng curah, pemerintah akan terus memperhatikan ketersediaan dan distribusi minyak goreng di pasaran.
"Pemerintah juga terus memperhatikan dengan sungguh-sungguh ketersediaan dan distribusi minyak goreng di pasaran," kata Jokowi.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan memberikan subsidi untuk minyak goreng (migor) kelapa sawit curah, baik yang dijual di pasar modern maupun pasar tradisional. Dengan kebijakan ini, harga naik dari Rp 11 ribu menjadi Rp 14 ribu per liter.
Kebijakan itu ditempuh setelah pemerintah memperhatikan situasi penyaluran dan keadaan distribusi minyak goreng. Termasuk memperhatikan situasi global di mana terjadi kenaikan harga komoditas, termasuk minyak nabati yang di dalamnya minyak kelapa sawit.

"Maka, pemerintah memutuskan akan mensubsidi harga minyak kelapa sawit curah sebesar Rp 14.000 per liter. Dan, subsidi akan diberikan berbasis kepada dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS),” kata Airlangga saat memberikan keterangan pers usai rapat di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (15/3).
Menurut Airlangga, terkait minyak goreng sawit kemasan lain, harganya akan menyesuaikan nilai keekonomian sehingga diharapkan minyak goreng akan tersedia di pasar modern dan pasar tradisional.
Menurut Kementerian Perdagangan, para pelaku usaha eksportir CPO di Indonesia telah mematuhi kebijakan Domestic Mandatory Obligation (DMO) untuk mengalokasikan 20 persen CPO total ekspor, yang kini diubah menjadi 30 persen, untuk kebutuhan dalam negeri yaitu produksi minyak goreng. (Knu)
Baca Juga:
Kapolri Pastikan Awasi Pabrik-Pabrik Minyak Goreng