Jokowi: Pelaku Perjalanan Luar Negeri Tidak Perlu Jalani Karantina

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 Maret 2022
Jokowi: Pelaku Perjalanan Luar Negeri Tidak Perlu Jalani Karantina
Presiden Joko Widodo. (Foto: Sekretariat Presiden)

MerahPutih.com - Penularan COVID-19 sudah mereda di tanah air, membuat pemerintah melakukan kebijakan anyar dan pelonggaran bagi aktivitas masyarakat.

Pemerintah akhirnya memutuskan tidak lagi mewajibkan pelaku perjalanan luar negeri yang tiba di bandara-bandara di wilayah Indonesia menjalani karantina. Namun, pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR.

"Kalau tes PCR negatif silakan langsung keluar dan beraktivitas, kalau tes PCR positif, akan ditangani tim Satgas COVID-19," ujar Presiden Joko Widodo di Jakarta, Rabu (23/3).

Presiden juga mengatakan bahwa tahun ini warga Muslim di Indonesia bisa kembali menunaikan salat tarawih berjamaah di masjid pada Bulan Ramadan.

"Situasi pandemi yang membaik juga membawa optimisme menjalan bulan suci Ramadhan. Tahun ini umat Muslim dapat kembali menjalani ibadah salat tarawih berjamaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," katanya.

Pemerintah juga memperbolehkan warga mudik dengan syarat sudah menjalani vaksinasi. Namun untuk pejabat dan pegawai pemerintah kita masih melarang untuk melakukan buka puasa bersama dan juga open house (gelar griya).

Data Satuan Tugas Penanganan COVID-19, pada 23 Maret 2022 jumlah akumulatif kasus COVID-19 di Indonesia bertambah 6.376 menjadi total 5.981.022.

Pasien COVID-19 yang sembuh tercatat bertambah 19.209 menjadi 5.658.238 orang dan pasien yang meninggal karena penyakit itu bertambah 159 orang menjadi total 154.221 orang. Penderita COVID-19 di Indonesia kini tersisa 168.563 orang. (Knu)

#COVID-19 #Kasus COVID-19 #PPKM
Bagikan
Bagikan