Jokowi Pastikan Pilkada Serentak Ditunda Akhir Tahun
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo resmi menetapkan pelaksanaan Pilkada 2020 diundur ke bulan Desember 2020. Hal tersebut tertuang dalam Perppu Nomor 2 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Dalam penjelasannya, pemungutan suara serentak pada bulan Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi COVID-19 belum berakhir.
Baca Juga:
Perppu yang diteken 4 Mei 2020 itu menjelaskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda hingga Desember 2020 karena bencana non-alam berupa wabah virus corona.
Perppu 2/2020 menjelaskan bahwa apabila sebagian wilayah pemilihan atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lain yang mengakibatkan sebagian tahapan pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan. Sebagai gantinya dilakukan setelah penetapan penundaan dengan keputusan KPU.
Apabila hingga Desember 2020, pandemi virus corona belum berakhir, maka pelaksanaan pilkada serentak dapat dijadwalkan kembali.
"Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda, dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam berakhir," dikutip dari salinan Perppu tersebut.
Baca Juga:
Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah menyetujui pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 digelar pada 9 Desember 2020 dari yang semula dijadwalkan 23 September 2020 karena dampak pandemi virus corona.
Pilkada Serentak 2020 ini bakal menjadi pemungutan suara tingkat daerah secara bersamaan terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Sebab, Pilkada itu akan melibatkan 270 daerah dalam satu waktu. (Knu)
Baca Juga: