Jokowi Lapor SPT Lewat e-filing

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 Maret 2022
Jokowi Lapor SPT Lewat e-filing
Presiden Joko Widodo. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - MerahPutih.com - Proses pelaporan pajak tahunan telah dimulai. Proses pelaporan ini berakhir pada 31 Maret 2022.

Presiden Joko Widodo melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2021 secara daring dengan mengisi formulir e-filing dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/3). Kepala Negara mengakui pelaporan SPT pajak melalui e-filing sangat mudah dilakukan.

Baca Juga:

Bayar Pajak Antiribet lewat Aplikasi

"Hari ini saya melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing. Caranya mudah dan tidak repot, karena tidak perlu ke kantor pajak, bisa kapan saja dan dari mana saja," ungkap Presiden.

Jokowi mengajak, masyarakat wajib pajak yang belum melaporkan SPT pajak, agar segera melaporkannya sebelum batas waktu ditentukan, yakni 31 Maret 2022. Dia mengingatkan, pajak yang dibayarkan masyarakat sangat diperlukan bagi program-program pembangunan.

"Pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan, terutama untuk pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan, termasuk program vaksinasi. Pajak kita untuk kita. Terima kasih," ujar Presiden.

Mendampingi Presiden saat melaporkan SPT PPh Tahun 2021 tersebut ialah Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo. (Knu)

Baca Juga:

G20 Siapkan Hukum Multilateral Baru Paksa Perusahaan Global Bayar Pajak

#Breaking #Pajak #Kemenkeu #Jokowi
Bagikan
Bagikan