Jokowi Isyaratkan Pensiunan Penegak Hukum Pimpin Dewan Pengawas KPK

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 05 November 2019
Jokowi Isyaratkan Pensiunan Penegak Hukum Pimpin Dewan Pengawas KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: kpk.go.id)

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengisyaratkan akan ada pensiunan penegak hukum yang bakal mengisi posisi ketua atau anggota dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kan kalau (penegak hukum) pensiun boleh dong masuk ke dalamnya. Tentu yang tidak aktif," kata Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/11).

Fadjroel menambahkan Presiden Jokowi sudah menampung masukan dari berbagai kalangan masyarakat terkait siapa yang layak untuk duduk sebagai dewan pengawas KPK.

Baca Juga:

Eks Ketua MK Juluki Dewan Pengawas 'Partner Berkelahi' yang Dibutuhkan KPK

"Masukan dari masyarakat, siapa saja. Dari akademisi, intelektual, kelompok agama, dari kelompok masyarakat, semuanya diterima. Karena kan presiden berharap dewas ini betul-betul mewakili kepentingan dari semua pihak," kata Fadjroel.

Foto: Fadjroel Rachman (Antara Foto)
Fadjroel Rachman (Antara Foto)

Menurut dia, Jokowi hanya ingin agar orang yang terpilih menjadi Dewas KPK mempunyai semangat antikorupsi, dengan kombinasi kalangan profesional yang mempunyai latar belakang hukum dan non-hukum. "Pasti harus ada (yang berlatarbelakang) hukum. Itu yang paling pasti," tegas dia.

Jubir Jokowi itu pun mengungkapkan anggota Dewas bakal dilantik pada Desember 2019, bersamaan dengan para komisioner KPK yang baru. Penentuan anggota Dewas tidak menunggu proses uji materi revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19/2019 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK) karena UU KPK telah berlaku sejak 17 Oktober 2019.

“Enggak ada masalah uji materi. UU kan sudah berlaku pada tanggal 17 Oktober kan. Jadi tidak perlu menunggu (uji materi UU KPK untuk tentukan Dewas,” tegas Fadjroel.

Baca Juga:

KPK Berhak OTT dan Penindakan Meski Dewan Pengawas Belum Terbentuk

Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Jokowi menyatakan mendukung sejumlah poin dalam draf revisi UU KPK di antaranya kewenangan menerbitkan SP3, pembentukan Dewan Pengawas KPK dari unsur akademisi atau aktivis anti korupsi yang akan diangkat langsung oleh presiden, ijin penyadapan dari dewan pengawas internal KPK serta status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara. ANTARA FOTO/Akbar Gumay
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Jokowi menyatakan mendukung sejumlah poin dalam draf revisi UU KPK di antaranya kewenangan menerbitkan SP3, pembentukan Dewan Pengawas KPK dari unsur akademisi atau aktivis anti korupsi yang akan diangkat langsung oleh presiden, ijin penyadapan dari dewan pengawas internal KPK serta status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara. ANTARA FOTO/Akbar Gumay

Untuk diketahui, Dewan Pengawas merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019. Ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh presiden melalui panitia seleksi. Namun, untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU mengtur bahwa presiden menunjuk langsung anggotanya.

Dewan Pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK. (Knu)

Baca Juga:

Untuk Pertama Kalinya, Presiden Tunjuk Langsung Dewan Pengawas KPK

#KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Bagikan