MerahPutih.com - Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) belakangan diisukan naik. Wacana kenaikan disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Menanggapi hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan kenaikan Bipih 1444 H/2023 M yang diusulkan Kementerian Agama (Kemenag) masih dalam kajian.
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi saat meninjau proyek pembangunan Sodetan Kali Ciliwung di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Selasa (24/1).
Baca Juga:
DPR Sebut Usulan Kenaikan Biaya Haji Sudah Sesuai Prinsip Kemampuan Jemaah
"Biaya (ibadah haji) masih dalam proses kajian," ujar Jokowi kepada wartawan.
Ia pun mengaku heran jika usulan itu menuai pro kontra, padahal belum difinalisasi.
"Belum final, belum final sudah ramai, masih dalam proses kajian, masih dalam proses kalkulasi," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp 69.193.733,60.
Angka ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata BPIH yang mencapai Rp 98.893.909,11.
Baca Juga:
Fraksi PAN Nilai Usulan Kenaikan Biaya Naik Haji Beratkan Jemaah
Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp 514.888,02. Namun, secara komposisi ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).
Menurut Menag, BPIH 2022 sebesar Rp 98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp 39.886.009,00 (40,54 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 58.493.012,09 (59,46 persen).
Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp 98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp 69.193.734,00 (70 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 29.700.175,11 (30 persen).
Angka itu untuk membayar Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp 33.979.784,00; Akomodasi Makkah Rp 18.768.000,00; Akomodasi Madinah Rp 5.601.840,00; Living Cost Rp 4.080.000,00; Visa Rp 1.224.000,00; dan 6) Paket Layanan Masyair Rp 5.540.109,60.
"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” jelas Menag Yaqut dikutip dari laman resmi Kemenag pada Jumat (20/1) lalu. (Knu)
Baca Juga:
DPR Nilai Wacana Kenaikan Biaya Perjalanan Haji Rugikan Jemaah