MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk mengumumkan lebih awal siapa sosok Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan.
Memang tak ada aturan Undang-undang kapan waktu pengumuman nama Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
Baca Juga:
Mendagri Diminta Tegur dan Non Aktifkan Pj Kepala Daerah yang Rangkap Jabatan
"Untuk kondisi Jakarta saat ini, dirasa perlu pengumuman nama disebutkan lebih awal," ujar Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak di Jakarta, Kamis (29/9)
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta inj mengatakan, jika Pj Gubernur diungkap lebih awal, suasana pemerintahan DKI akan lebih baik sehingga kinerja akan lebih optimal.
"Kinerja akan lebih optimal bila waktu penyesuaian dipersingkat," tuturnya.
Tak hanya itu, bila keputusan nama Pj lebih awal diumumkan, pengganti Anies nantinya dapat melakukan penyesuaian. Sebab, banyak keputusan strategis yang diambil di saat-saat akhir masa jabatan Gubernur Anies Baswedan.
Baca Juga:
Ditanya Pj Gubernur, Sekda DKI Malah Lemparkan Ayat di Surat Ali Imran
"Pertimbangan yang dipikirkan adalah kondisi Pemerintahan terkini di Jakarta dengan banyaknya keputusan strategis yang diambil di saat-saat akhir jabatan Gubernur (Anies Baswedan) sekarang dan penyesuaian lebih awal seluruh pihak akan Penjabat," tutup Gilbert.
Sebagaimana diketahui, kurang lebih dari dua minggu lagi masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur akan berakhir pada tanggal 16 Oktober 2022 mendatang.
Sejauh ini sudah ada tiga nama Pj Gubernur penurus Anies yang diusulkan DPRD DKI Jakarta. Ketiga nama tersebut sudah berada di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketiga nama itu antara lain Dirjen Politik Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar, Kepala Sekretariat Kepresidenan (Kasetpres) Heru Budi Hartono, dan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali. (Asp)
Baca Juga: