Jokowi Dikabarkan Pertahankan Perry Warjiyo Sebagai Gubernur BI Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) Said Abdullah. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Masa jabatan Gubernur BI akan berakhir pada Mei 2023. Presiden Joko Widodo mengusulkan kembali Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2023-2028.

"Kami perlu mengamankan kebijakan Presiden ini, sebab kami bagian dari kekuatan politik yang mendukung pemerintah," kata Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) Said Abdullah.

Baca Juga:

Jokowi Diyakini Ajukan Nama Pengganti Gubernur BI di Akhir Februari

Ia mengatakan, siapapun yang akan menjadi Gubernur BI ke depan, sosok tersebut harus sudah membangun ikatan kuat dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Syarat ini penting sebab saat ini dan ke depan Indonesia menghadapi tantangan ekonomi yang tidak mudah.

Ekonomi global diprediksikan masih akan sulit dan Indonesia secara khusus juga menghadapi tahun politik, sehingga dibutuhkan Gubernur BI yang bisa memastikan ekonomi domestik tetap tumbuh berkelanjutan.

"Peran ini telah dijalankan dengan baik oleh Gubernur BI saat ini," ungkapnya.

Said menuturkan, Indonesia membutuhkan sosok Gubernur BI yang bisa sigap dan tanggap terhadap berbagai tantangan baru yang tidak terduga. RI membutuhkan sosok Gubernur BI yang bisa membantu pemerintah ketika menghadapi tahun sulit, seperti menghadapi pandemi COVID-19 beberapa tahun ini.

Peran BI sangat besar dalam berbagi beban (burden sharing) dengan menyerap surat berharga negara (SBN) melalui skema private placement. BI kala itu bisa diandalkan menjadi penjaga gawang likuiditas pembiayaan saat pandemi dan sangat membantu posisi APBN tetap aman di tengah kebutuhan pembiayaan yang sangat besar.

Tugas penting lain bagi Gubernur BI, menurut dia, yaitu memastikan kelanjutan pengaturan tentang lalu lintas dan cadangan devisa negara. Pengaturan tentang lalu lintas devisa diperlukan untuk memastikan devisa negara memiliki dampak berganda pada ekonomi nasional, sehingga agenda ini perlu diperkuat ke depan.

Tak hanya itu, Indonesia juga dinilai membutuhkan sosok Gubernur BI yang bisa dan telah membangun hubungan baik dengan DPR, terutama kepada pimpinan DPR, terkhusus Ketua DPR, hingga alat kelengkapan dewan seperti Banggar dan Komisi XI DPR.

"Kemampuan ini dibutuhkan oleh Gubernur BI agar dalam menjalankan tugas-tugas strategis, BI secara teknokrasi mendapatkan dukungan politik yang kuat dari DPR. Selama lima tahun ini Gubernur BI telah mendapatkan dukungan cukup oleh DPR," tutur Said.

Hal yang perlu dipertimbangkan lainnya, sambung dia, yakni sosok Gubernur BI ke depan harus memiliki jaringan internasional karena akan menambah kepercayaan pasar, khususnya investor internasional terhadap pasar keuangan Indonesia. Kepercayaan ini sangat penting sebab pasar keuangan Indonesia belum terlalu dalam

Sosok Gubernur BI yang diakui secara internasional akan mendorong arus modal masuk untuk menguatkan pasar keuangan Indonesia. Agenda tersebut perlu diperkuat oleh Gubernur BI ke depan.

Baca Juga:

Ketua Banggar DPR Yakin Jokowi Pilih Sosok Berkualitas Jadi Gubernur BI

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Polda Bali Jelaskan Terkait Larangan Posting Kenakalan WNA di Medsos
Indonesia
Polda Bali Jelaskan Terkait Larangan Posting Kenakalan WNA di Medsos

Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra menyampaikan larangan untuk memposting kenakalan warga negara asing (WNA) di media sosial

Kata Gerindra Soal Pengganti Johnny G Plate di Kabinet
Indonesia
Kata Gerindra Soal Pengganti Johnny G Plate di Kabinet

Gerindra menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi Jamin Keikutsertaan Timnas Israel di Piala Dunia U-20
Indonesia
Presiden Jokowi Jamin Keikutsertaan Timnas Israel di Piala Dunia U-20

Kepala Negara menegaskan bahwa keikutsertaan Israel ini tak ada kaitannya dengan konsistensi politik luar negeri Indonesia. Sehingga, dukungan terhadap Palestina selalu kokoh dan kuat.

Erick Thohir Menguat Jadi Cawapres, PKB Tetap Pede Cak Imin yang Dipilih Prabowo
Indonesia
Erick Thohir Menguat Jadi Cawapres, PKB Tetap Pede Cak Imin yang Dipilih Prabowo

Ketua DPP PKB Daniel Johan meyakini Prabowo pada akhirnya akan bersama Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Mutasi Polri: Irjen Fadil Imran Jadi Kabarhankam, Irjen Karyoto Kapolda Metro Jaya
Indonesia
Mutasi Polri: Irjen Fadil Imran Jadi Kabarhankam, Irjen Karyoto Kapolda Metro Jaya

Perputaran jabatan perwira tinggi Polri kembali terjadi. Salah satunya adalah jabatan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri.

Harapan Keluarga Setelah Vonis 10 Bulan Penjara Arif Rachman Arifin
Indonesia
Harapan Keluarga Setelah Vonis 10 Bulan Penjara Arif Rachman Arifin

Ayahanda mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif Rahman Arifin, Muhammad Arifin Rahim, memiliki harapan saat sang anak divonis 10 bulan penjara.

Mantan Menteri ESDM Jero Wacik Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Indonesia
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis, lewat Program Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Penjelasan KPK Soal Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto Balik ke Kejagung
Indonesia
Penjelasan KPK Soal Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto Balik ke Kejagung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Direktur Penuntutan lembaga antirasuah Fitroh Rohcahyanto kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Operasi Lilin 2022, Polri Siapkan Posko Pemantauan di Tol Jakarta-Cikampek
Indonesia
Operasi Lilin 2022, Polri Siapkan Posko Pemantauan di Tol Jakarta-Cikampek

"Nantinya pada saat pengamanan Nataru ini menjadi pusat K3I nya untuk pengendalian arus lalu lintas di tol maupun arteri, serta jalur wisata,” ujar Brigjen Aan Suhanan di Jakarta, Sabtu (17/13).

Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Bebas Bersyarat
Indonesia
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Bebas Bersyarat

Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan Rachmat Yasin keluar penjara dengan status bebas bersyarat setelah menjalani hukuman atas kasus korupsinya yang kedua.