Jokowi Diingatkan Soal Janji Pemerintah Beri Intensif Kepada Industri Pers

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 09 Februari 2021
Jokowi Diingatkan Soal Janji Pemerintah Beri Intensif Kepada Industri Pers
Presiden Joko Widodo menghadiri acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2021 dari Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 9 Februari 2021. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr.

Merahputih.com - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S. Depari meminta agar insentif industri pers nasional yang pernah dijanjikan pemerintah untuk menghadapi pandemi COVID-19 dapat segera dipenuhi.

"Presiden mohon dengan sangat agar insentif ekonomi untuk industri pers nasional yang pernah dijanjikan pemerintah dapat benar-benar diwujudkan," ujar Atal di Istana Negara Jakarta, Selasa (9/2).

Baca Juga

HPN 2021, Industri Media Diminta Berubah di Tengah Pandemi COVID-19

Hal ini adalah salah satu kesimpulan konvensi nasional media massa yang diselenggarakan oleh PWI. Atal menyampaikan hal itu pada acara puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2021 yang juga dihadiri Presiden Joko Widodo.

Masalah lain yang dihadapi pers nasional adalah krisis eksistensi akibat disrupsi digital. "Tekanan disrupsi muncul bersamaan makin kuatnya penetrasi bisnis perusahaan platform digital Indonesia dan dunia," ungkap Atal.

Perkembangan pesat media sosial, mesin pencari dan situs e-commerce mengguncang daya hidup media konvensional cetak radio dan TV.

"Platform digital makin mendominasi ranah media, makin berpengaruh pada kehidupan publik, mendapat iklan, dan menggeser kedudukan media massa konvensional," kata Alta.

Dalam konteks tersebut, perlu dirumuskan aturan main yang lebih transparan, adil, dan menjamin kesetaraan antara platform digital dan penerbit media.

"Dibutuhkan regulasi yang memungkinkan koeksistensi antara media lama dan media baru yang sebenarnya saling membutuhkan. Dalam konteks ini pemerintah, asosiasi media, penerbit, dan Dewan Pers," kata Atal.

Presiden Joko Widodo menghadiri acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2021 dari Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 9 Februari 2021. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr.

Regulasi tersebut adalah terkait dengan publisher right atau hak-hak terkait dengan karya jurnalistik yang diagregasi oleh platform digital.

"Platform digital harus bertanggung jawab atas konten yang mereka sebarkan serta harus menjadi subjek hukum atas kasus-kasus hoaks. Mereka juga haru berjalan di atas prinsip konten sharing, revenue sharing, dan data sharing secara adil dan transparan," ucap Atal.

Ia mencontohkan di negara lain pemerintah hadir mengatur hal tersebut secara proporsional dan parsitipatif sehingga tercipta iklim bisnis yang setara dan adil.

Hari Pers Nasional (HPN) diperingati setiap 9 Februari bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang berdiri pada tanggal 9 Februari 1946. Peringatan HPN pun dikukuhkan dalam Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985.

Baca Juga

Hadiri HPN 2021, Anies Minta Media Mainkan Peran dalam Perangi COVID-19

Pada tahun 2021, peringatan HPN awalnya akan dilaksanakan di Kendari, Sulawesi Tenggara. Namun, karena pandemi COVID-19 HPN 2021 diselenggarakan di DKI Jakarta secara daring maupun tatap muka.

Tema besar HPN 2021 adalah "Bangkit dari Pandemi, Jakarta Gerbang Pemulihan Ekonomi, Pers sebagai Akselerator Perubahan". HPN 2021 menghadirkan serangkaian kegiatan, seperti seminar, konvensi, dan acara puncaknya dipusatkan di Ancol. (*)

#Presiden Jokowi #Hari Pers Nasional
Bagikan
Bagikan