Jokowi Diingatkan Hati-hati Terapkan Perppu No 1/2020

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 04 April 2020
Jokowi Diingatkan Hati-hati Terapkan Perppu No 1/2020
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020). ANTARA/HO Biro Pers Setpres/Muchlis Jr/aa. (Muchlis Jr - Biro Pers Setpres)

MerahPutih.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman menyebut, Perppu No 1 Tahun 2020 tentang stabilitas keuangan negara dalam penaggulangan COVID-19 banyak menganulir beberapa ketentuan di UU lain (omnibus law).

Seperti UU Keuangan Negara, UU MD3, UU Perbendaraan Negara, UU Perpajakan, UU Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah, UU Bank Indonesia, UU OJK, UU LPS, UU Pemerintah Daerah, UU Kesehatan, UU Desa, UU APBN 2020 dan UU Pencegahan dan Penanggulangan Krisis.

Baca Juga:

PKS Minta Pemilihan Wagub DKI Ditunda

Sohibul menyebut, ada upaya sentralisasi kekuasaan kepada kewenangan eksekutif yang sangat besar dan hal ini berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan keuangan yang besar.

"Bapak Presiden (Jokowi) harus ekstra hati-hati dengan Perppu ini,"kata Sohibul dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Sabtu (4/4).

Sohibul melihat, Perppu ini juga tidak lagi berpegang pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik di mana defisit fiskal menjadi tidak terbatas.

Sehingga utang negara bisa melonjak drastis tak terkontrol. Karena hilangnya independensi Bank Sentral dalam menjaga stabilitas moneter, kewenangan pengawasan dan hak budget DPR RI yang semakin dibatasi, dan pemberian imunitas serta diskresi tanpa batas bagi KSSK dalam membuat kebijakan sehingga mereka tidak tersentuh oleh mekanisme penegakan hukum.

"Ini semua akan menjadi resep yang sempurna bagi bencana ekonomi, politik dan hukum kita di masa depan," jelas Sohibul.

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman. (MP/Ponco Sulaksono)
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman. (MP/Ponco Sulaksono)

Ia mencontohkan, Perppu ini dalam salah satu ketentuannya mengatur tidak hanya terbatas pada penanganan krisis pandemik COVID-19. Tetapi juga mengatur terhadap semua ancaman lain yang dianggap oleh pemerintah membahayakan ekonomi nasional.

"Diskresi tanpa limitasi ini sangat berbahaya. Harus ada limitasi isu dan limitasi waktu," terang Sohibul.

Ia meyakini, jima tidak dilakukan pembatasan wewenang, isu dan waktu maka akan sangat membahayakan bagi sistem keuangan dan sistem pemerintahan Indonesia.

"Ini adalah cek kosong dan jalan pintas menuju era otoritarianisme. Perppu ini akan menyuntik mati demokrasi kita. Demikian catatan singkat kami. Semoga menjadi catatan yang bermanfaat dalam pembahasan nanti antara Pemerintah dan DPR RI," terang dia.

Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Perintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Virus Corona, kemarin, Selasa, 31 Maret 2020.

Baca Juga:

Jumlah Penumpang KRL Anjlok dari Sejuta Jadi 200 Ribu Per Hari

Jokowi sebelumnya mengumumkan belanja negara bertambah setelah pemerintah memutuskan menambah belanja dan pembiayaan di APBN 2020 sebesar Rp405,1 triliun. Dana tambahan itu dipakai untuk memenuhi kebutuhan dalam penanganan pandemi virus corona.

Dari total anggaran untuk itu, Jokowi merinci sebanyak Rp75 triliun digunakan untuk anggaran bidang kesehatan. Kemudian Rp110 triliun untuk perlindungan sosial. Selanjutnya, Rp75,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat dan Rp150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

Program pemulihan ekonomi nasional itu termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan pembiayaan dunia usaha, terutama usaha mikro, kecil dan menengah. Jokowi berharap Perppu itu memperoleh dukungan dari DPR dan segera diundangkan serta dilaksanakan dalam waktu secepatnya. (Knu)

Baca Juga:

Ramai Penolakan Pemakaman Jenazah COVID-19, Wali Kota Solo: Kami Terima dengan Baik

#Virus Corona #Presiden Jokowi #PKS
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan