Jokowi dan Yusril Bahas Pembangunan Area Komersil di Ibu Kota Negara Baru

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 22 November 2021
Jokowi dan Yusril Bahas Pembangunan Area Komersil di Ibu Kota Negara Baru
Gagasan rencana dan kriteria disain ibu kota negara. (ANTARA/Paparan Kementerian PUPR/am/h-fdh)

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo bertemu dengan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra di Istana Negara, Senin (22/11).

Keduanya membahas pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Yusril akan membantu presiden mendalami berbagai persoalan hukum terkait IKN yang saat ini rancangan undang-undangnya tengah dibahas di DPR.

Persoalan itu antara lain kepastian hukum mengenai pertanahan di IKN.

Baca Juga:

Jokowi Tawarkan Investasi USD 35 Miliar Bangun Ibu Kota Baru ke Persatuan Emirat Arab

Yusril berjanji akan mengorganisir peran swasta yang ingin membangun area komersil di IKN.

"Tanpa pengembangan commercial area, IKN bisa menjadi kota hantu," kata Yusril kepada wartawan.

Mantan kuasa hukum Jokowi di Pilpres 2019 ini menyebut, pihak swasta yang mau membangun membangun area komersial di IKN tak ingin memberatkan dan membebani pemerintah.

Menurutnya, pihak swasta itu ingin menanam modal dan membayar lahan sesuai ketentuan pemerintah.

Baca Juga:

Profesor MIT Komentari Pembangunan Ibu Kota Baru Indonesia

Yusril mengklaim, Jokowi menyambut baik usulan tersebut. Jokowi, menurutnya, menyerahkan detail-detail permasalahan yang terkait aspek hukum untuk didiskusikan lebih lanjut dengan Mensesneg Pratikno dan Kepala Bappenas Suharso Manoarfa.

"Presiden sangat antusias membahas IKN dan berharap pembangunan IKN dan kepindahan Ibu Kota ke Kaltim tersebut berjalan sesuai rencana," ujarnya.

Sekadar informasi, pemerintah berencana memindahkan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur pada semester I tahun 2024 atau sebelum masa jabatan Jokowi sebagai Presiden Jokowi berakhir.

Hal itu tertuang dalam rancangan atau draf rancangan Undang-Undang IKN baru dari pemerintah yang telah diberikan kepada DPR untuk dibahas.

Dalam dokumen RPJMN 2020-2024, pembangunan Ibu Kota Negara ini akan memakan biaya Rp 466,98 triliun. Secara rinci, APBN akan membiayai Rp 91,29 triliun dan melalui KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha) Rp 252,46 triliun. Adapun pendanaan dari Badan Usaha ditargetkan Rp 123,23 triliun.

Pemerintah resmi mengirimkan Surat Presiden (Surpres) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) pada akhir September 2021. Targetnya, pembahasan pembentukan sekaligus penyelesaian tugas Pansus IKN ditargetkan mulai Desember tahun 2021. (Knu)

Baca Juga:

Putrajaya, Ibu Kota nan Hijau

#Breaking #Pemindahan Ibu Kota #Yusril Ihza Mahendra #Presiden Jokowi
Bagikan
Bagikan