MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembentukan Tim Pemulihan Ekonomi Nasional dan Penanganan COVID-19.
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden Jokowi memberi tugas kepada Komite Kebijakan.
Baca Juga
Sandiaga Uno Minta Masyarakat Tak Lengah Selama PSBB Transisi
"Di situ ada satu tim untuk mengendalikan terkait dengan penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi," kata Airlangga dalam keteranganya, Senin (20/9).
Airlangga menuturkan, Jokowi memerintahkan dirinya untuk mengoordinasikan tim tersebut. Adapun tim tersebut diisi oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B Panjaitan, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Menko PMK Muhadjir Effendy. Kemudian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Mendagri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Terawan Agus dan Putranto.

Sedangkan, pelaksanannya diberi tugas kepada Menteri BUMN Erick Thohir yang mengkoordinasikan Ketua Satgas Perekonomian dan Ketua Satgas COVID-19.
"Satgas COVID-19 tetap ditangani oleh Pak Doni, Satgas Perekonomian ditangani oleh Wamen BUMN Budi Gunawan Sadikin," ungkap Airlangga.
Ia menuturkan, tugas tim ini melihat situasi perekonomian nasional, perkembangan COVID-19 terkait dengan perkembangan juga dari segi ketersediaan peralatan tes maupun perkembangan vaksin dan antibodi.
"Termasuk juga program perekonomian yang sifatnya multi years," tambah Airlangga.
Menurut Airlangga, pemulihan ekonomi akibat pandemi corona akan memakan waktu. Oleh sebab itu, Jokowi membentuk tim agar mereka bisa mengeksekusi hal ini.
Baca Juga
Airlangga mengatakan, berdasarkan PP tersebut, Presiden Jokowi menugaskan kepada Komite Kebijakan untuk melihat situasi perekonomian nasional, Perkembangan COVID-19.
Khususnya terkait ketersediaan peralatan tes, perkembangan vaksin dan antibodi, serta program perekonomian yang bersifat multiyears. (Knu)