Joko Tjandra Disebut Berada di Indonesia, Menkumham: Di sistem Kami tidak ada!

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 30 Juni 2020
Joko Tjandra Disebut Berada di Indonesia, Menkumham: Di sistem Kami tidak ada!
Menkumham Yasonna Laoly (Foto: antaranews)

MerahPutih.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan terkait informasi bahwa Joko Soegiarto Tjandra sudah 3 bulan di Indonesia. Yasonna kembali bertanya kepada wartawan atas data yang menyebutkan Joko Tjandra sudah berada di Indonesia.

“Dari mana data bahwa dia 3 bulan di sini, tidak ada datanya kok. Di sistem kami tidak ada, saya tidak tahu bagaimana caranya. Sampai sekarang tidak ada. Kemenkumham tidak tahu sama sekali (Joko Tjandra) di mana," kata Yasonna kepada wartawan seusai rapat kerja bersama Komisi II DPR RI dan Mendagri Tito Karnavian di kompleks DPR/MPR, Selasa (30/6).

Baca Juga

Tak Netral Saat Pilkada, Ratusan ASN Diberikan Sanksi

Politikus PDI Perjuangan ini meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyampaikan data-data kronologi status Daftar Pencarian Orang (DPO) Joko Tjandra kepada media.

"Makanya kemarin kan ada dibilang ditangkap, kita heran juga. Jadi kami sudah cek sistem kami semuanya, tidak ada,” kata Yasonna.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menyampaikan, 6 poin kronologi status Joko Tjandra, yang masuk daftar pencegahan dan DPO.

Menurut Arvin, permintaan pencegahan atas nama Joko Soegiarto Tjandra oleh KPK pada 24 April 2008 berlaku selama 6 bulan. Kemudian, red notice dari Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra keluar pada 10 Juli 2009. "Pada 29 Maret 2012 terdapat permintaan pencegahan ke luar negeri dari Kejaksaan Agung RI berlaku selama 6 bulan," ujarnya.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. (ANTARAnews/tss)

Adapun permintaan DPO dari Sektetaris NCB Interpol Indonesia terhadap Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan (WN Papua Nugini) terbit pada 12 Februari 2015. Ditjen Imigrasi kemudian menerbitkan surat perihal DPO kepada seluruh kantor Imigrasi ditembuskan kepada Sekretaris NCB Interpol dan Kementerian Luar Negeri.

Selanjutnya pada 5 Mei 2020, ada pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol bahwa dari red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data terhitung sejak tahun 2014 karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung RI.

"Ditjen Imigrasi menindaklanjuti dengan menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Sistem Perlintasan pada 13 Mei 2020," kata Arvin.

Baca Juga

Sri Mulyani Tegaskan Pencairan Bansos Sesuai Track

Kemduain pada 27 Juni 2020, terdapat permintaan DPO dari Kejaksaan Agung RI. Sehingga nama yang bersangkutan dimasukkan dalam sistem perlintasan dengan status DPO.

“Di samping kronologi di atas, perlu disampaikan juga bahwa atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chen tidak ditemukan dalam data perlintasan,” tutup Arvin. (Pon)

#Yasonna Laoly #Menteri Yasonna #DPO
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan