Joko Driyono Sengaja Rusak Bukti Pengaturan Skor, Layak Sampai Pengadilan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 27 Maret 2019
Joko Driyono Sengaja Rusak Bukti Pengaturan Skor, Layak Sampai Pengadilan
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Budiman Ginting (Antaranews/Ist)

Merahputih.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Budiman Ginting meminta Satgas Antimafia Sepakbola Mabes Polri agar mengusut hingga tuntas kasus perusakan barang bukti yang diduga terkait dengan kasus pengaturan skor.

"Perusakan sejumlah barang bukti yang ditangani penyidik Mabes Polri, diduga ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pelaku," kata Budiman, di Medan, Selasa (27/3).

Dalam perkara ini, Satgas Antimafia Sepakbola telah menetapkan Joko Driyono sebagai tersangka. Oleh karena itu, kasus tersebut harus ditindaklanjuti secara hukum. "Kasus tersebut agar diteruskan hingga ke penuntutan kejaksaan dan dilanjutkan ke pengadilan," kata Budiman.

Perusakan barang bukti yang telah diberi garis polisi, merupakan pelanggaran hukum yang cukup berat dan juga perbuatan nekad. Hal itu, diduga telah direncanakan oleh pelaku untuk menghilangkan barang bukti yang tengah ditangani Satgas Anti Mafia Sepakbola.

"Namun, perbuatan pelanggaran hukum tersebut, akhirnya terbongkar juga dan menahan pelakunya," ucap Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) itu.

Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketum PSSI, Joko Driyono. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Budiman mengatakan, perusakan barang bukti tersebut, untuk mengaburkan penyelidikan pengaturan skor karena diduga ada pihak-pihak tertentu yang tidak menginginkan kasus pengaturan skor, diproses secara hukum.

"Kita mendukung penyelidikan kasus pengaturan skor, hal tersebut sudah berlangsung cukup lama dan baru kali ini berhasil dibongkar," katanya.

Sebelumnya, Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan barang bukti yang diduga terkait dengan kasus pengaturan skor. Jokdri diduga merupakan aktor intelektual yang memerintahkan tiga orang, yaitu Muhammad MM alias Dani, Mus Muliadi alias Mus dan Abdul Gofar, untuk melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepakbola beberapa waktu lalu.

Setelah lima kali menjalani pemeriksaan dalam status tersangka, Joko Driyono ditahan dengan dikenakan pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan serta Pasal 232 tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan.

Selanjutnya, Pasal 233 tentang perusakan barang bukti dan Pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di Pasal 232 dan Pasal 233. Serta Pasal 221 Jo 55 KUHP dengan ancaman penahanan tujuh tahun hukuman badan. (*)

#Mafia Bola #Pengaturan Skor Indonesia #Joko Driyono
Bagikan
Bagikan