MerahPutih.com - Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, membongkar percobaan praktik joki vaksinasi COVID-19 yang dilakukan di Puskesmas Manyaran, Semarang Barat.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan percobaan praktik joki vaksinasi dilakukan pada 3 Januari 2022. Kasus itu terungkap saat petugas puskesmas melakukan penyaringan calon penerima vaksin.
Baca Juga
Awalnya, calon penerima vaksin Christin Lusiana (37) warga Griya Beringin Asri, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, memperoleh undangan untuk melaksanakan vaksinasi di Puskesmas Manyaran.
Pada hari yang dijadwalkan itu, Christin ternyata ada keperluan ke luar kota sehingga tidak bisa melaksanakan vaksinasi.
Keluhan tersebut disampaikan kepada Irvanti Oktaviany (48), tetangga pelaku yang kemudian mengenalkan Diah Subdari (41) untuk menggantikan menerima suntikan vaksin.
Baca Juga
PTM 100 Persen di Tengah Ancaman Omicron, Pemerintah Diminta Percepat Vaksinasi Anak
Dalam kesepakatan itu, ada tawaran sejumlah uang dari Christin kepada Diah.
"Dijanjikan Rp 500 ribu untuk menjadi joki vaksinasi," ujar Irwan dikutip Antara, Rabu (5/1).
Perbuatan itu terungkap saat petugas puskemas melakukan pemeriksaan identitas calon penerima vaksin. "Dari hasil pemeriksaan ternyata ada ketidaksesuaian antara identitas dan fisik calon penerima vaksin," ucapnya.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan pihak puskemas ke kepolisian. Para pelaku sendiri dijerat dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah penyakit menular.
Baca Juga
Atas perbuatannya, para pelaku sendiri sudah dimediasi dengan pihak Puskesmas Manyaran. Para pelaku, sudah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Untuk CL sendiri sudah divaksin sehari setelah kejadian di Puskesmas Manyaran," ujarnya. (*)