MerahPutih.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo, hari ini.
Jubir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Zulkifli Atjo menginformasikan bahwa sidang dengan terdakwa Johnny Plate dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB. Berdasarkan ketetapan, kata Atjo, sidang digelar di Ruang Sidang Hatta Ali.
Baca Juga
"Berdasarkan ketetapan, sidang jam 10, tapi majelis hakim tergantung jaksa hadirkan terdakwa jam berapa. Ruangan Hatta Ali," kata Atjo saat dikonfirmasi awak media, Selasa (27/6).
Adapun sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Johnny G Plate, ada lima terdakwa lainnya yang juga bakal diadili hari ini. Kelima terdakwa itu yakni, Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.
Baca Juga
Kemudian Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suyanto; Account Director of Integrated PT Huawei Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan yakni, Fahzal Hendrik; Rianto Adam Pontoh; dan Sukartono. Berkas perkara para terdakwa terdaftar dengan Nomor register No.55/pid Sus./PN.jKt.pst/ 2023. (Pon)
Baca Juga
[HOAKS atau FAKTA]: Johnny G Plate Nyaris Tewas saat Berupaya Melarikan Diri