Jimly: Pihak yang Tak Puas Hasil Pemilu Silahkan Tempuh Jalur Hukum

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 25 April 2019
Jimly: Pihak yang Tak Puas Hasil Pemilu Silahkan Tempuh Jalur Hukum
Jimly Asshiddiqie (kanan). (ANTARA FOTO/ Reno Esnir)

MerahPutih.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie mengimbau kedua pasangan calon presiden yang berkontestasi dalam Pilpres 2019 memanfaatkan mekanisme hukum.

Hal ini berkaca dari adanya saling klaim dan tuding terkait dugaan kecurangan .

“Jikalau hasil penghitungan suara itu nanti tidak memuaskan, kita mengimbau supaya semua pihak menggunakan mekanisme resmi melalui Mahkamah Konstitusi (MK),” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (25/4).

Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) itu juga menjelaskan, mekanisme yang sifatnya melembaga dapat diselesaikan melalui MK, jika hasil pemilu 2019 ini timbul sengketa. Sementara jika terjadi perilaku yang dianggap bermasalah dari penyelenggara pemilu, maka diproses melalui DKPP.

Ketua ICMI Jimly Asshiddiqie. (MP/Ponco Sulaksono)

“Sudah ada mekanisme yang resmi, jadi jangan lagi membayangkan mekanisme yang diluar sistem resmi,” imbuhnya.

Diketahui deklarasi kemenangan dalam Pilpres 2019 telah digelar masing-masing calon presiden. Jokowi-Ma’ruf mengklaim kemenangannya didasarkan pada data perolehan suara sementara lewat hitung cepat (quick count) yang dilakukan belasan lembaga survei.

Sementara Prabowo-Sandi mengaku unggul berdasarkan penghitungan hasil TPS (form C1 plano) yang dikumpulkan oleh tim kampanye Prabowo-Sandi. Keduanya mengaku unggul. (Knu)

#ICMI #Jimly Asshiddiqie
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan