Jika untuk Kepentingan Pribadi, Artis yang Diduga Buat Adegan Porno Tak Bisa Dipidana

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 13 November 2020
Jika untuk Kepentingan Pribadi, Artis yang Diduga Buat Adegan Porno Tak Bisa Dipidana
Ilustrasi COVID-19. Foto: Pixabay

Merahputih.com - Masyarakat tengah diramaikan dengan beredarnya dugaan video porno yang diduga melibatkan artis GA dan JI. Kasusnya pun sudah naik ke penyedikan.

Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) menilai bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, yang sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana.

Baca Juga:

Polisi Masih Selidiki Penyebar Video Syur Mirip Artis

Menurut ICJR, dalam konteks keberlakukan UU Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana.

Terdapat batasan penting dalam UU Pornografi, bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan “membuat” pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri.

"Dengan demikian perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi (Pasal 4 UU Pornografi)," jelas ICJR dalam keteranganya yang dikutip di Jakarta, Jumat (13/11).

ICJR melanjutkan, pasal 6 UU Pornografi juga menyebutkan Larangan “memiliki atau menyimpan” tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

Dalam risalah pembahasan UU Pornografi juga dijelaskan bahwa yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik, ada aspek mendasar yaitu harus ditujukan untuk ruang publik.

"Maka selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut," terang ICJR.

/media/9c/8c/67/9c8c6741c77e1d1c630f4527c47e3ac4.png

Lalu, dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan harus didudukan kembali sesuai tujuan pembentukannya.

Tujuan pengaturan Pasal 27 ayat (1) UU ITE adalah mecegah penyebaran konten melanggar kesusilaan di ranah publik digital.

Mutlak, Pasal 27 ayat (1) harus merujuk pada ketentuan dalam Pasal 282 ayat (2) KUHP tentang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, serta merujuk pula pada ketentuan UU Pornografi.

Batasan untuk dapat dijerat pasal ini bahwa kontek tersebut harus benar-benar ditujukan kepada publik, harus juga telah diketahui oleh pelaku sebagai konten melanggar kesusilaan.

"Pembuatan konten atau pun korespondensi pribadi sama sekali tidak dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (1)," imbuh ICJR.

"Hal ini harus dipahami oleh aparat penegak hukum dan menjadi catatan mendasar bagi revisi UU ITE kedepannya," tambah ICJR.

ICJR meminta aarat penegak hukum harus kritis, paham ketentuan hukum dan mendasarkan tindakannya pada penghormatan hak korban.

Orang yang diduga mirip dalam video tersebut harus dinilai sebagai korban, yang mengalami kerugian atas peristiwa ini, maka terhadapnya harus ada upaya perlindungan.

"Yang bisa dilakukan kepolisian adalah dengan memastikan konten tersebut mencegah penyebarannya dari semua ranah digital," tutup ICJR.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait kasus beredarnya video syur mirip artis Jessica Iskandar selain kasus video syur mirip artis GI.

Baca Juga:

Sejumlah Akun Sebarkan Video Syur Mirip Artis Sudah Dihapus

"Ini juga sama (kasus video syur mirip Jedar). Kami akan gelar juga untuk menentukan bisa naik ke penyidikan. Lidik ke sidik. Lidik kita mengkalrifkiasi, mengundang. kalau sidik kita panggil untuk diperiksa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.

Untuk itu, polisi berharap kasus bisa segera naik ke penyidikan sehingga cepat terbuka. Termasuk dalam mengungkap sosok penyebar pertama video. (Knu)

#Porno #Pornografi #Konten Porno #Bintang Porno
Bagikan
Bagikan