Jika Sudah ‘Inkracht’, PNS Yang Terlibat Tipikor Harus Segera Diberhentikan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 07 Mei 2018
Jika Sudah ‘Inkracht’, PNS Yang Terlibat Tipikor Harus Segera Diberhentikan
Ilustrasi ASN. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Merahputih.com - Untuk menuntaskan permasalahan kasus-kasus keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam kasus tindak pidana korupsi dan yang telah ditetapkan dalam keputusan hukuman tetap (inkracht), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyepakati 2 (dua) terkait penegakan disiplin PNS sesuai dengan peraturan manajemen PNS.

Dalam surat bernomor: K 26-30/V 55-5/99 tertanggal 17 April 2018 yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah yang ditandatangani oleh Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menyebutkan bahwa Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap ASN yang telah ditetapkan dalam keputusan hukum tetap (inkracht), dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi.

"Kedua, Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dari Jabatan yang terdindikasi suap/pungli," tulis isi surat itu.

Dalam surat itu, Bima berpesan kepada ANS dapat melaksanakan amanat peraturan perundangan-undangan dengan segera menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian tidak dengan hormat bagi PNS yang dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Surat itu dibuat dengan tembusan kepada Ketua BPK, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ketua KPK. Ketua Komisi ASN, XIV BKN dan Kepala Perwakilan BPK RI di seluruh Indonesia.

Ilustrasi Aparat Sipil Negara. (MP/Asropih)

"Karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan dan/atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan atau pidana umum,”

Dikutip Setkab.go.id, Surat itu juga ditujukkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.

Kepala BKN meminta agar dalam Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dari Jabatan itu, dilaksanakan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, serta memastikan tidak ada praktik suap/pungli.

“Apabila hal tersebut tidak dilaksanakan, maka akan ditindaklanjuti dengan pengawasan bersama yang akan dilakukan oleh BKN dan KPK,” bunyi surat tersebut.

Ditegaskan Bima Haria hasil pengawasan bersama itu akan ditindaklanjuti oleh BKN dan KPK sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

#Aparatur Sipil Negara (ASN) #Kasus Korupsi #PNS
Bagikan
Bagikan