Merahputih.com - Polri mulai berencana melakukan tindakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan. Upaya ini dilakukan sebagai upaya memutus rantai penularan COVID-19 melalui operasi yustisi yang berlangsung Senin (14/9).
Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono menjelaskan polisi telah melaksanakan Operasi Yustisi untuk menegakkan disiplin protokol COVID-19. Namun, jika memang operasi itu dinilai belum efektif, polisi akan menerapkan hukum sesuai ketentuan UU.
“Kalau tindakan-tindakan dalam Operasi Yustisi seperti pemberian hukuman denda, kerja sosial, administrasi, pencabutan izin memang belum optimal dan belum mampu menguranginya, nanti kita akan mengambil langkah yang lebih tegas yaitu menggunakan UU," jelas Gatot kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/9).
Baca Juga
Sejak Maret, Pasien Sembuh COVID-19 di RSD Wisma Atlet Lebih dari 9.000 Orang
Ia menambahkan, apabila sudah diingatkan beberapa kali tidak mau dan tetap melanggar, penerapan UU akan diakukan.
"Walaupun kami paham bahwa penegakan ini adalah ultimum remedium (penyelesaian terakhir),” kata Gatot.
Gatot menyebut, ada beberapa UU yang bisa digunakan bagi warga yang tidak disiplin protokol COVID-19. Wakapolri menyebut, kepolisian sudah mulai menerapkan penegakan hukum ini.
Seperti pasal-pasal dari KUHP UU pasal 212, 216, 218, UU karantina kesehatan, wabah penyakit, dan sebagainya.
"Kalau itu memang harus kita terapkan, kita akan terapkan, kita akan lebih tegas dalam penindakan hukum dan kita sudah melakukan itu,” ujar Gatot.

Gatot menyatakan telah berkoordinasi dengan pemerintah dalam hal ini Menko Polhukam Mahfud Md terkait penegakan hukum pelanggar protokol COVID-19.
Langkah pertama adalah pendisiplinan dengan penegakan Perda. "Mudah-mudahan ini akan memberikan salah satu solusi yang bisa mengurangi penyebaran COVID-19,” tambahnya.
Di samping penegakan hukum, polisi juga terus mendorong adanya penegakan disiplin protokol COVID-19 berbasis komunitas.
Baca Juga
50 Persen Lebih Kasus COVID-19 di Indonesia Disumbang 20 Kota Besar
Diharapkan, hal ini bisa mengurangi penyebaran Corona yang menimbulkan klaster-klaster dari perkantoran hingga pasar.
“Kita terus akan melakukan secara masif membantu kesadaran kolektif melalui komunitas di mana pimpinan-pimpinannya, baik formal maupun informal, nanti menjadi agen-agen yang menjadi contoh dan tauladan yang memberikan disiplin kepada komunitasnya supaya terhindar dari penyebaran COVID-19,” tutup lulusan AKPOL 1988 ini. (Knu)