Jika Kasus COVID-19 di Luar Jawa-Bali Meningkat, PPKM Darurat Diperluas

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 07 Juli 2021
Jika Kasus COVID-19 di Luar Jawa-Bali Meningkat, PPKM Darurat Diperluas
Penyekatan saat hari pertama PPKM Darurat di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu (3/7). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Merahputih.com - Presiden Joko Widodo membuka opsi PPKM Darurat di luar Pulau Jawa dan Bali. Upaya itu bakal ditempuh jika kasus COVID-19 di luar Jawa-Bali semakin meningkat dan fasilitas kesehatan makin terbatas.

"Seandainya daerah itu fasilitas pendukungnya semakin terbatas atau berkurang ya tentu sesuai dengan mekanisme dan kriteria yang ada tentu kita akan tingkatkan dari ketat menjadi darurat," terang Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam siaran pers secara daring, Rabu (7/7).

Baca Juga:

Patroli Bareng Disnaker DKI, Polda Metro: Bukan Kucing-kucingan Tapi Dilandasi Kesadaran

Keputusan pemerintah menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali berdasarkan bertambahnya penularan virus corona yang sangat tinggi. Termasuk meningkatnya kebutuhan terhadap fasilitas kesehatan di kedua pulau tersebut.

Karena itu, pemerintah terus memantau laju penularan COVID-19 dan tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy rate) rumah sakit rujukan Covid-19 di luar Jawa dan Bali. Bahkan menurut pantauannya, sudah terjadi peningkatan kasus aktif COVID-19 sampai 34 persen di luar Jawa-Bali.

Di beberapa daerah peningkatan kasus aktif relatif tinggi seperti di Bangka Belitung, Bengkulu, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Lampung, Maluku Utara, Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Papua Barat. Selanjutnya, terdapat 43 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang mencatatkan nilai asesmen 4.

Adapun daerah dengan nilai asesmen 4 berarti mencatatkan kasus COVID-19 lebih dari 50/100 ribu penduduk per minggu, perawatan di rumah sakit lebih dari 30/100 ribu penduduk per minggu. Termasuk kasus kematian lebih dari 5/100 ribu penduduk per pekan.

Penyekatan saat hari pertama PPKM Darurat di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu (3/7). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)
Penyekatan saat hari pertama PPKM Darurat di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu (3/7). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Bahkan, dalam periode yang sama, BOR di sejumlah rumah sakit rujukan COVID-19 di luar Jawa dan Bali mencapai lebih dari 60 persen.

"Mulai dari Lampung, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Papua Barat, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, kemudian Bengkulu, dan Sumatera Barat ini menjadi perhatian daripada pemerintah," ungkap Ketua Umum Golkar ini.

Namun demikian, pemerintah masih berupaya menekan laju penularan virus COVID-19 di luar Jawa dan Bali dengan menerapkan pengetatan PPKM Mikro selama 6-20 Juli 2021.

Tetapi, lanjut Airlangga, apabila kasus semakin tak terkendali, PPKM Mikro ketat akan diubah menjadi PPKM Darurat.

"Kami kemarin memanggil seluruh gubernur dan siang ini kami akan mengundang juga 17 gubernur, bupati, dan wali kota di 43 provinsi untuk dimonitor ketat dan dengan monitor ketat ini kita bisa mempersiapkan langkah berikutnya," sambungnya.

Baca Juga:

Polda Metro Beri Kelonggaran Izin Melintas untuk Ojol dan Angkutan Logistik

Sekedar informasi, PPKM Mikro memuat aturan pembatasan pada sejumlah sektor. Pada sektor usaha misalnya, perkantoran yang berada di wilayah nilai asesmen 4 wajib menerapkan work from home (WFH) terhadap 75 persen karyawan.

Berikutnya, pengunjung restoran dibatasi 25 persen dari kapasitas ruangan dan hanya boleh buka hingga pukul 17.00. Jam operasional pusat perbelanjaan dan mal pun dibatasi hanya sampai pukul 17.00 WIB. (Knu)

#PPKM #PPKM Darurat
Bagikan
Bagikan