Jika Jokowi Kampanye Buat Satu Pasangan Capres Cawapres, Kesan Nepotisme Makin Kuat


Presiden Joko Widodo (tengah) dalam acara penyerahan pesawat transport berat C-130J-30 Super Hercules. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Presiden Jokowi menyebutkan presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.
Jokowi mengatakan hal itu untuk menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.
Baca Juga:
Tanggapi Rencana Mahfud MD Mundur dari Kabinet, Jokowi: Itu Hak
"Hak demokrasi, hak politik, setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh lho kampanye, boleh lho memihak. Boleh," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1).
Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim mengaku tidak mempersoalkan pernyataan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengenai presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu.
"Terkait pernyataan presiden mengenai bolehnya seorang presiden berkampanye dan memihak terhadap salah satu pasangan calon, saya rasa memang secara undang-undang itu diperbolehkan," kata Chico dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/1).
Ia mengatakan, presiden boleh ikut berkampanye sesuai Pasal 299 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kendati demikian, dia tidak pungkiri akan ada anggapan dari masyarakat mengenai nepotisme yang semakin kental bila presiden ikut mengkampanyekan salah satu pasangan capres/cawapres.
"Tentunya ada semacam etika dan anggapan masyarakat tentang nepotisme dan lain-lain yang tentunya akan semakin kental apabila presiden mengkampanyekan salah satu paslon yang kebetulan di situ ada putra kandungnya," jelasnya.
Adapun pada Pasal 281 UU Pemilu menyebutkan, selama melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Selain itu, berdasarkan Pasal 304 ayat (1) UU Pemilu, dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara. (*)
Baca Juga:
Jokowi Belum Ada Rencana Bertemu Megawati
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser

Jokowi Doakan Prabowo di Hari Ultah, Diberi Kekuatan dalam Emban Amanat Besar

Ultah Ke-74 Prabowo Dapat Kado Spesial Berupa Pujian 'Manis' dari Jokowi di UGM!

Kumpulkan Pengurus DPP PSI di Bali, Jokowi Ngaku hanya Beri Arahan Kerja Politik

Kader Partai Lain Loncat Gabung PSI, Jokowi Melihat Masa Depan Cerah

Jokowi dan Zulhas Jadi Saksi Nikah Walkot Tegal, Ngakak Dengar Tepuk Sakinah

[HOAKS atau FAKTA]: Luhut Yakin Ekonomi Indonesia Melebihi AS jika Jokowi Jadi Presiden Lagi
![[HOAKS atau FAKTA]: Luhut Yakin Ekonomi Indonesia Melebihi AS jika Jokowi Jadi Presiden Lagi](https://img.merahputih.com/media/c6/a4/11/c6a411b764a183dd20f1e4743b63bb8c_182x135.png)
NasDem Sentil Projo: Setop Bawa-Bawa Pilpres, Fokus ke Masalah Bangsa

MPR Sebut Pertemuan Prabowo-Jokowi Bawa Kebaikan dan Hadirkan Situasi Politik yang Sejuk Serta Guyub

Relawan Joman Pertanyakan Status Tersangka Roy Suryo
