Jika Ingin Berantas Korupsi, DPR dan KPK diminta Berbesar Hati Duduk Bersama

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 11 September 2019
Jika Ingin Berantas Korupsi, DPR dan KPK diminta Berbesar Hati Duduk Bersama
Praktisi hukum Petrus Selestinus (MP/Kanu)

Merahputih.com - Praktisi hukum, Petrus Salestinus menilai bahwa sah-sah saja Revisi UU KPK dilakukan. Hanya saja, sebelum revisi dilakukan alangkah baiknya DPR juga mendengarkan masukan dari KPK sebagai pihak yang akan menjalankan Undang-undang tersebut nantinya.

Apalagi berdasarkan kewenangan KPK berdasarkan ketentuan pasal 14 UU No. 30 Tahun 2002, Tentang KPK yaitu kewenangan 'monitor', maka terkait proses legislasi di DPR menyangkut revisi UU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK tersebut, masukan dari KPK sangat diperlukan.

Baca Juga

IPW Minta DPR Tutup Kuping dan Segera Pilih Pimpinan KPK

"Maka tidak ada alasan bagi DPR dan Pemerintah untuk tidak mendengar langsung dari pimpinan KPK segala hal ihwal tentang revisi UU KPK," ujarnya, Rabu (11/9).

Terlebih lagi kata Petrus, saat ini tengah terjadi polarisasi di kalangan masyarakat baik yang pro terhadap revisi maupun yang kontra terhadap revisi tersebut.

Maka usul terkait dengan saling mendengar masukan antara KPK dengan Pemerintah dan DPR RI sangat penting untuk menampik polemik dan saling salah-menyalahkan antar mereka semakin melebar. "Jiwa besar DPR dan KPK dituntut untuk duduk sama saling mendengarkan agar tidak ada dusta di antara kita," tutur Petrus.

Petrus Salestinus menyampaikan bahwa perlu ada evaluasi terhadap pemberantasan tindak pidana korupsI. Karena menurutnya, tanggung jawab terhadap pemberantasan korupsi sejatinya bukan hanya satu-satunya jadi milik KPK, melainkan beberapa lembaga juga ikut berperan termasuk Kepolisian dan Kejaksaan.

"Kegagalan pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dibebankan kepada KPK seakan-akan hanya menjadi dosanya KPK, akan tetapi kegagalan pemberantasan korupsi oleh karena kurangnya dukungan dari Polri dan Kejaksaan dalam mencegah dan memberantas korupsi," kata Petrus.

Petrus Selestinus (Kiri) Foto: MP/Kanu

Kemudian ia juga menyinggung keberadaan divisi yang bertugas memerangi korupsi di Kepolisian dan Kejaksaan. "Di Kepolisian ada bidang pemberantasan korupsi atau disebut Dirtipikor, begitu juga di Kejaksaan Agung ada Jampidsus yang membawahi Direktur Penyidikan Tipikor," ujarnya.

Dan ia pun menyayangkan, justru di dua lembaga itu tak sedikit yang justru malah terjaring tindak pidana korupsi itu sendiri.

Artinya, kedua lembaga itu dianggap Petrus malah lemah dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi yang juga menjadi tanggungjawab mereka. "Namun demikian lembaga Tipkor di Polri dan Kejaksaan minim prestasi bahkan menjadi bagian dari korupsi itu sendiri," terangnya.

Ia menilai bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi bisa disebut sukses jika Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) lenyap dari gaya hidup para pejabat dan penyelenggara negara. "Indikator suksesnya pemberantasan korupsi terletak pada apakah di kalangan Penyelenggara Negara sudah menjadikan perilaku hidup bersih dan bebas dari KKN sebagai bagian dari gaya hidup," kata Petrus.

Baca Juga

Revisi UU KPK Tunjukkan Pemerintah dan DPR tak Serius Berantas Korupsi

Ia memberikan catatan bahwa sepanjang praktik KKN masih ada di institusi negara, maka selama itulah label pemerintah gagal memberantas korupsi tetap terpatri.

"Selama masyarakat khususnya Penyelengara Negara masih menjadikan KKN sebagi bagian dari gaya hidup, maka pemerintah dianggap gagal atau belum berhasil menciptakan ASN dan Penyelenggara Negara yang bebas dari KKN," ujarnya.

Petrus juga menyebutkan bahwa sepanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdiri, mereka hanya menyentuk pelanggaran hukum korupsi saja. Sementara kejahatan lain yakni kolusi dan nepotisme masih aman-aman saja.

"Selama ini yang diberantas oleh KPK hanya kejahatan korupsi saja, sementara kejahatan nepotisme dan kolusi tidak pernah disentuh oleh KPK," tandasnya. (Knu)

#KPK #DPR
Bagikan
Bagikan