Jessica Kumala Wongso Divonis 20 Tahun Penjara
MerahPutih Megapolitan - Perjalanan panjang sidang pembunuhan atas terdakwa Jessica Kumala Wongso telah sampai pada putusan hakim. Di ruang sidang, hakim menganggap bila Jessica telah memenuhi Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
"Menyatakan bahwa terdakwa Jessica Kumala Wongso secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan pidana 20 tahun penjara, dikurangi masa tahanan selama ini," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo.
Keputusan majelis hakim tersebut pun langsung diiringi tepuk tangan dari pendukung Mirna. Sedangkan saat pembacaan putusan, wajah Jessica menunjukan raut kekecewaan.
Ada banyak pertimbangan yang memberatkan Jessica dalam dakwaan. Salah satunya, sikap Jessica yang terlihat palsu di persidangan.
"Selama persidangan terdakwa tidak merasa bersalah. Terdakwa juga terlihat mengeluarkan tangisan palsu saat persidangan," tutupnya. (Yni)
BACA JUGA: