Jerinx Divonis 14 Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 19 November 2020
Jerinx Divonis 14 Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta
Jerinx SID dilimpahkan dari Polda Bali ke Kejati Bali, di Polda Bali, Kamis (27/8). (Antara/Ayu Khania Pranisitha)

MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan penjara kepada I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dalam kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO'. Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni tiga tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda Rp10 juta," kata hakim saat membacakan amar putusan yang dikutip, Kamis (19/11).

Jerinx terbukti melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Nora Alexandra ini dituntut lantaran menyebarkan ujaran kebencian karena menyebut 'IDI Kacung WHO' di akun instagramnya. Majelis hakim menyatakan kejadian itu tidak bisa menjadi alasan pembenar bagi Jerinx mengunggah konten-konten yang kini bermasalah itu.

"Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi-saksi a de charge, I Gusti Ayu Ariyanti dan Nyoman Yudi Prasetiya Jaya, tentang peristiwa yang dialaminya untuk mendapatkan pelayanan rumah sakit, menurut majelis hakim tidak dapat dijadikan alasan pembenar bagi terdakwa untuk melakukan postingan-postingan di akun miliknya yang menyudutkan para dokter maupun petugas pelayanan kesehatan," ujar anggota majelis hakim I Dewa Made Budi Watsara.

Selain itu, kesaksian dua rekan Jerinx di grup band Superman Is Dead (SID), I Made Putra Budi Sartika (Boby Kool) dan I Made Eka Arsana (Eka Rock), hanya bisa menjadi alasan meringankan bilamana Jerinx dihukum. Kesaksian Boby Kool dan Eka Rock itu mengenai kegiatan sosial yang dilakukan Jerinx.

"Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi-saksi a de charge, I Made Putra Budi Sartika dan I Made Eka Arsana, tentang kegiatan-kegiatan sosial kemanusiaan yang dilakukan oleh terdakwa hanya dapat dijadikan alasan yang meringankan hukuman bagi terdakwa apabila dalam perkara ini dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim Budi Watsara.

Kesaksian Boby Kool dan Eka Rock mengenai kata-kata Jerinx turut dibacakan hakim. Menurut dua rekan Jerinx itu, kata-kata yang terdengar kasar dari Jerinx sebenarnya bukan bermakna lugas.

"Bahwa kata-kata wake up the fuck Indonesia itu sebenarnya kata-kata yang sering kami gunakan di panggung ketika selalu menggunakan kata-kata Californian Style yaitu untuk mengajak orang-orang bersemangat lagi. Kata-kata seperti itu adalah sering kami ucapkan di atas panggung seperti 'Hello Fucking Everybody' itu bukan kata-kata kasar atau menghina tetapi membangkitkan semangat saat terdakwa terbiasa dengan kata-kata Californian Style seperti itu dalam kesehariannya," kata hakim.

"Bahwa gaya Californian Style sering kami gunakan pada saat manggung di mana sering menggunakan kata-kata Fuck biar lebih keren dan membangkitkan suasana, memang kedengarannya agak kasar tapi itu bukan kasar, itu bermakna untuk lebih semangat," imbuhnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Jaksa Otong Hendra Rahayu, menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal ayat (1) KUHP.

"(Menuntut), menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Aryastina dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara ," kata Tim JPU yang dipimpin Otong Hendra Rahayu. Selain dituntut hukuman badan, Jerinx turut dituntut membayar denda. (Knu)

#Jerinx
Bagikan
Bagikan