Merahputih.com - Pegiat media sosial, Adam Deni melaporkan I Gede Ari Astina atau Jerinx SID ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan kasus pengancaman.
Laporan dilakukan pada Sabtu (10/7). Kini, polisi tengah mendalami perkara tersebut.
Baca Juga:
Wakapolri Instruksikan Anak Buahnya Sikat Penyebar Hoaks COVID-19
"Karena ini kan tindakannya disertai dengan ancaman kekerasan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (13/7).
Yusri menerangkan, Adam Deni selaku pegiat media sosial sebelumnya kerap berkomentar dalam unggahan di media sosial milik Jerinx. Namun, tiba-tiba Jerinx menelepon pelapor dan melontarkan ancaman.
“Menurut korban, dia diancam dengan kalimat yang kurang wajar,” sambungnya.

Sampai dengan saat ini, menurut Yusri, pihaknya masih mendalami laporan tersebut. Termasuk dengan mendalami unsur pidana terkait kasus yang menjerat Jerinx.
Adapun pasal yang dilaporkan oleh Adam Deni yakni Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Apakah memang memenuhi unsur di pasal yang disebutkan, nanti kita lihat. Saat ini masih diteliti dulu, kalau memang memenuhi akan naik ke tingkat penyidikan,” tutup Yusri.
Adam Deni menuturkan laporan ini buntut dari tudingan bahwa dirinya adalah penyebab akun Instagram Jerinx dihilangkan.
Baca Juga:
Ketua IDI Bali dan Sejumlah Ahli Diperiksa Buntut 'Kacung WHO' JRX
"Laporan berawal dari tuduhan Jerinx yang bilang kalau saya menghilangkan akun Instagramnya dia," ujar Adam Deni kepada wartawan.
Adam Deni mengaku dirinya sudah membuka pintu mediasi terhadap Jerinx, namun hal itu tidak mendapat respons yang baik. Alhasil, ia pun memutuskan untuk melaporkan penabuh drum Superman Is Dead tersebut ke polisi. (Knu)