Merahputih.com - Polda Bali menetapkan I Gede Ari Astana alias Jerinx (JRX) sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan dilakukan penahanan.
Meski begitu, Jerinx yang sebelumnya menolak untuk dilakukan rapid tes, kini mengikuti aturan tersebut. Jerinx menjalani rapid tes sebelum dilakukan penahanan.
Baca Juga:
Ketua IDI Bali dan Sejumlah Ahli Diperiksa Buntut 'Kacung WHO' JRX
"Jerinx kooperatif. (Jerinx) juga sudah (rapid tes) dan hasilnya non-reaktif," ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi saat dikonfirmasi, Kamis (13/8).
Drummer band Superman Is Dead (SID) tersebut ditetapkan tersangka terkait postingannya di Instagram dengan menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kacung World Health Organization (WHO).

Suami Nora Alexandra tersebut ditahan di Rutan Mapolda Bali. Tidak ada yang diistimewakan terhadap Jerinx. Polisi menempatkan Jerinx satu sel dengan tahanan lain.
"Disel sama dengan tahanan yang lain. Di Polda Bali,"
Syamsi menyebut Jerinx bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.
Baca Juga:
Wakapolri Instruksikan Anak Buahnya Sikat Penyebar Hoaks COVID-19
Kasus ini bermula dari adanya laporan IDI terhadap Jerinx. Jerinx dilaporkan oleh IDI Provinsi Bali terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian pada 16 Juli 2020, lalu.
IDI merasa dihina oleh Jerinx karena IDI dan rumah sakit disebut menjadi kacung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). (Knu)