Pilkada Serentak

Jerat Pidana Calon Kepala Daerah Pelanggar Protokol Kesehatan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2020
Jerat Pidana Calon Kepala Daerah Pelanggar Protokol Kesehatan
Kerumunan saat pendaftaran pilkada. (Foto: Tangkapan Layat/ Twitter).

MerahPutih.com - Pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada) dalam Pilkada Serentak 2020, diwarnai arak-arakan serta pengerahan massa baik saat akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), maupun mereka dengan sengaja membuat kerumunan massa di lapangan terbuka sebelum mendaftar.

Kondisi kerumunan massa ini menjadi kritikan berbagai pihak dari presiden, KPU, Bawaslu sampai publik serta para tenaga kesehatan yang saat ini berjuang untuk menangulangi pandemi COVID-19. Bahkan, beberapa pengamat meminta jika Pilkada serentak segera dihentikan dan ditunda sampai pandemi menurun.

Kementerian Dalam Negeri mengaku, telah memberikan peringatan pada 51 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang saat ini menjabat dan mendaftar untut pertarungan pilkada serentak 2020, karena diduga melanggar protokol kesehetan. Bahkan, kemendagri mengeluarkan ancaman, jika para Cakada ini menang, maka pelantikan akan ditunda selama 6 bulan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan, laporan dugaan pelanggaran pasangan calon pilkada terhadap protokol kesehatan COVID-19 akan diteruskan kepada kepolisian untuk penanganan ranah pidananya.

Baca Juga:

Waduh! 70 Lebih Cakada Belum Serahkan Hasil Swab Tes COVID-19

Saat ini di UU Nomor 10/2016 (UU Pilkada) tidak ada sanksi pidana terkait protokol kesehatan. Namun, para pelanggar bisa dijerat UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, maupun KUHP, terutama Pasal 212 dan 218.

Bahkan, peraturan-peraturan daerah juga sudah mengatur baik denda maupun hukuman bui, termasuk peraturan Menteri Kesehatan (permenkes) dan kepmenkes agar warga negara menjaga protokol kesehatan.

Bawaslu, saat ini hanya punya kewenangan untuk meneruskan terkait pelanggaran yang diatur di luar UU pemilihan.

"Terkait pidana menjadi ranah penyidik kepolisian bersama kejaksaan untuk menindaklanjuti pelanggaran di luar UU pilkada," ujar Ketua Bawaslu Abhan Misbah di Jakarta, Senin (8/9).

Sementara untuk sanksi administratif, Bawaslupun, terikat pada pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2020 pada Pasal 11, dan sebagainya dan hanya bisa memberikan rekomendasi kepada KPU.

"Selanjutnya, KPU berkoordinasi dengan kami lebih lanjut terkait sanksi apa terhadap paslon yang melanggar ketentuan protokol kesehatan," katanya.

Massa di Pilkada
Pengumpulan massa saat pendaftaran Pilkada. (internet)

Bawaslu, ditegaskan Abhan, mengklaim sudah berupaya melakukan pencegahan jauh-jauh hari dengan mengingatkan bakal paslon dan parpol pengusung untuk tidak mengerahkan massa saat tahapan pilkada.

"Kami telah berupaya melakukan pencegahan jauh-jauh hari ingatkan pasangan calon dan parpol. Bahkan, menjelang hari H, bawaslu daerah mengingatkan kembali bapaslon dan parpol pengusung agar tidak mengerahkan massa," kata Abhan.

Perintah tegas diungkapkan Presiden Joko Widodo pada Kemendagri dan Kepolisian agar menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan dalam pemilihan kepala daerah serentak.

"Saya minta, ini Pak Mendagri, urusan yang berkaitan dengan klaster Pilkada ini betul-betul ditegasi. Polri juga berikan ketegasan mengenai ini, aturan main di Pilkada. Karena jelas di PKPU-nya (Peraturan KPU) sudah jelas sekali. Jadi saya kira nanti agar betul-betul ini diberikan peringatan keras," ucapnya.

Komisi Pemilihan Umum berjanji akan membuat deklarasi dan penandatanganan pakta integritas oleh paslon yang akan bertarung pada Pilkada 2020 terkait protokol kesehatan sesuai permintaan Bawaslu.

Masyarakat dan Pers Pengawas Pemilu (Mappilu) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) meminta aparat penegak hukum agar menindak tegas pelanggar protokol kesehatan. Aparat keamanan dan aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

"Peraturan sudah jelas bagi yang melanggar protokol kesehatan harus mendapatkan sanksi. Seluruh pasangan bakal calon kepala daerah patuh pada aturan khususnya protokol kesehatan," kata Suprapto.

Bawaslu mencatat selama dua hari pendaftaran peserta Pilkada 2020, terjadi 243 dugaan pelanggaran yang dilakukan bakal calon kepala daerah. Rinciannya sebanyak 141 pelanggaran terjadi pada hari pertama, Jumat (4/9). Kemudian sebanyak 102 pelanggaran lainnya terjadi jelang penutupan pada Minggu (6/9).

Selain itu, tiga hari masa pendaftaran Pilkada 2020, KPU mencatat sebanyak 37 bakal calon kepala daerah positif terinfeksi COVID-19. Bahkan, puluhan orang penyelenggaran pemilu di lapangan, semisalnya di Boyolali, 96 anggota Bawaslu sudah terinsfeksi COVID-19. (ARR)

Baca Juga:

Terima Calon Positif COVID-19, Proses Pendaftaran Cakada Diduga Terjadi Pelanggaran

#Pilkada Serentak #Pilkada 2020 #Protokol Kesehatan
Bagikan
Bagikan