Jerat Pasal Tersangka Buang Bayi di Solo, Bisa Dikenai Hukuman 15 Tahun Bui

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Desember 2025
Jerat Pasal Tersangka Buang Bayi di Solo, Bisa Dikenai Hukuman 15 Tahun Bui

Polresta Surakarta menangkap pelaku pembuang bayi, Selasa (23/12). (Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Polresta Surakarta menangkap pelaku pembuang mayat bayi di teras indekos wilayah Kelurahan/Kecamatan Jebres Solo, Senin (22/12).

Pelaku diketahui merupakan ibu kandungnya sendiri berinisial SA (22). SA nekat membunuh dan membuang bayinya lantaran malu atas kehamilan yang dialaminya.

Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit mengatakan, kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Surakarta. Pelaku ditangkap pada Senin kemarin pukul 15.30 WIB.

“Kami tangkap pelaku dari pengecekan CCTV dan keterangan saksi. Pelaku melahirkan di indekos tak jauh di lokasi kejadian pembuangan mayat bayi,” ujar Sigit dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Selasa (23/12).

Baca juga:

Penemuan Bayi Laki-laki di Gerobak PKL Gegerkan Warga Sragen

Pelaku SA sudah bekerja, dan tercatat sebagai warga Kelurahan Bumi, Kecamatan Laweyan. Dan ditangkap di indekos lokasi melahirkan

“Bayi laki-laki tersebut sempat menangis. Panik dan takut perbuatannya diketahui penghuni kos lain, pelaku kemudian membungkam mulut bayi menggunakan tangan kanannya hingga bayi mengalami sesak napas,” katanya.

Dia mengatakan, dalam kondisi masih hidup, bayi kemudian dimasukkan ke dalam kardus dan diletakkan di teras depan kost putri di wilayah Jebres.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 11.30 WIB, seorang penghuni kost berinisial R menemukan kardus tersebut dan mengira sebagai paket kiriman.

“Barang bukti diamankan handuk warna pink, sweater warna krem, serta jilbab coklat celana panjang hitam, pakaian dalam, dua lembar sprei, serta selimut warna biru,” katanya.

Hasil otopsi dari tim medis menyatakan, pada tubuh bayi ditemukan memar di bagian wajah dan leher. Kematian disebabkan kekerasan benda tumpul yang mengakibatkan bayi mati lemas akibat kekurangan oksigen.

“Terdapat memar pada wajah dan leher. Penyebab kematian karena mati lemas akibat kekurangan oksigen,” ucap dia.

Atas perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) dan atau Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

"Kami masih mendalami keterangan pelaku, termasuk mengungkap siapa ayah biologis bayi tersebut. SA akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya. (Ismail/Jawa Tengah).

#Solo #Polisi #Pembunuhan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Seorang Dokter di Bandung Cabuli Anak Kandung
Saat ini, korban telah ditempatkan di rumah aman dengan pendampingan tim perlindungan anak UPTD PPA Provinsi Jawa Barat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Oktober 2026
Seorang Dokter di Bandung Cabuli Anak Kandung
Indonesia
Propam Polri Turun Tangan Tangani Polisi Tembak Polisi
Tim penyidik telah selesai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menyita sejumlah barang bukti.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Oktober 2026
Propam Polri Turun Tangan Tangani Polisi Tembak Polisi
Indonesia
Truk Dalmas Dibakar, Polrestabes Bandung Buru Pelaku
Kendaraan polisi tersebut tengah melaju sebelum tiba-tiba diserang sekelompok orang di lokasi kejadian. Para pelaku diduga melempari kendaraan dengan batu, kembang api, petasan, hingga bom molotov.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Oktober 2026
Truk Dalmas Dibakar, Polrestabes Bandung Buru Pelaku
Indonesia
Polisi Tembak Polisi, Menko Polkam Dudung Perintahkan Evaluasi Sistem Rekrutmen
Setiap anggota Polri yang dibekali senjata harus memiliki sikap dan mental yang lebih stabil. Dengan mental dan pengendalian emosi yang baik,
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Oktober 2026
Polisi Tembak Polisi, Menko Polkam Dudung Perintahkan Evaluasi Sistem Rekrutmen
Indonesia
Jaga Hutan Sesuai Perintah Presiden, Kabaharkam Siapkan Polisi Khusus Kehutanan
Kepolisian telah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan Polisi Khusus Kehutanan bagi 586 personel
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Oktober 2026
Jaga Hutan Sesuai Perintah Presiden, Kabaharkam Siapkan Polisi Khusus Kehutanan
Dunia
Jahat Banget deh, Perempuan Australia Campurkan Racun Siput ke Kari Rekan Kerja
Terdakwa, yang memiliki hubungan asmara dengan korban, telah didakwa atas tuduhan membahayakan nyawa, kesehatan, atau keselamatan orang lain.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
 Jahat Banget deh, Perempuan Australia Campurkan Racun Siput ke Kari Rekan Kerja
Indonesia
Mutasi Gelombang Tiga, Kapolri Sasar Bintang Satu dan Kombes
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, rotasi tersebut merupakan bagian dari pembinaan karier sekaligus penyesuaian kebutuhan organisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Oktober 2026
Mutasi Gelombang Tiga, Kapolri Sasar Bintang Satu dan Kombes
Indonesia
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Perintahkan Bawahan Memahami Masyarakat
Setiap anggota dituntut untuk menjalankan tugas secara bertanggung jawab dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Perintahkan Bawahan Memahami Masyarakat
Indonesia
Satpol PP DKI Terluka dan Alami 6 Jahitan, Polisi Cari Pelaku
Diduga ada dua orang pelaku pemukulan yakni yang memukul menggunakan helm dan melakukan pemukulan kepada petugas di lampu merah CSW.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Oktober 2026
Satpol PP DKI Terluka dan Alami 6 Jahitan, Polisi Cari Pelaku
Indonesia
Buronan Pembunuhan Perempuan di Surabaya Ditangkap di Malaysia
Pada Jumat (2/10) pukul 01.11 waktu Malaysia, MKA diamankan Tim E3 Special Branch PDRM Bukit Aman bersama IPK Selangor dan IPD Sungai Buloh.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Oktober 2026
Buronan Pembunuhan Perempuan di Surabaya Ditangkap di Malaysia
Bagikan