Jenis Bisnis dan Pekerjaan yang Masih Diizinkan Beroperasi Selama PSBB di Jakarta

Thomas KukuhThomas Kukuh - Jumat, 10 April 2020
Jenis Bisnis dan Pekerjaan yang Masih Diizinkan Beroperasi Selama PSBB di Jakarta
Ilustrasi: Foto udara suasana di salah satu ruas jalan di Jakarta, Minggu (5/4/2020). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Merahputih.com - Masyarakat tak perlu khawatir perihal pemenuhan kebutuhan pokok selama diberkalukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB di Ibu Kota hingga 14 hari ke depan. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tetap mengizinkan sektor usaha makanan dan minuman seperti warung, dan restoran melayani masyarakat saat penerapan PSBB di Jakarta.

Hanya saja, kata Anies, tidak diizinkan menyantap makanan di lokasi tersebut. Semua makanan yang dibeli harus dibungkus dan dibawa pulang.

"Sektor makanan minuman, warung, restoran rumah makan bisa tetap buka, tapi tak diizinkan makan di lokasi. Semua makanan diambil, di bawa, take away, bisa gunakan delivery atau dibungkus," ujar Anies di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (9/4) malam.

Baca Juga:

PSBB Resmi Diterapkan, Anies Pastikan Ojol Dilarang Angkut Penumpang

Anies menuturkan, aturan ini tidak untuk menyetop kegiatan usaha rumah makan, tapi membatasi interaksi di dalam rumah makan tersebut.

Anies melanjutkan, pemilik warung dan restoran harus juga menerapkan prinsip jaga jarak antrean paling sedikit satu meter antar pelanggan. Lalu menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan makanan sesuai ketentuan.

"Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian; memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar," jelas dia.

Selain itu, lanjut dia, di sekitar lokasi tersebut harus menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelanggan dan pegawai. Terlebih pemilih warung atau restoran dilarang memperkerjakan karyawan dalam keadaan kondisi sakit.

"Melarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas dan mengharuskan bagi penjamah makanan menggunakan sarung tangan, masker kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja," ungkap Anies.

pemeriksaan
Ilustrasi:Pemeriksaan suhu tubuh warga yang masih beraktivitas di luar rumah. (Antara/Ho)

Tak hanya tempat makanan dan minuman, Anies pun tak menghentikan sejumlah perusahaan perkantoran di Jakarta saat PSBB. Kantor-kantor tersebut merupakan pengecualian dari perusahaan perkantoran yang dihentikan sementara.

"Kantor instansi pemerintahan pusat dan daerah di situ ada pengecualian. kedua adalah kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional kemudian ketiga adalah badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah," ujarnya.

Baca Juga:

Penjelasan Anies Soal Pembatasan Penumpang Kendaraan Selama PSBB

Anies menyebut bahwa terdapat juga perusahaan kantor swasta yang masih bisa beraktivitas. Ada 11 sektor perusahaan swasta, diantaranya, sektor kesehatan, bahan pangan (makanan dan minuman), energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik, dan kebutuhan sehari-hari.

"Di tempat-tempat di mana dikecualikan diatur dalam peraturan Gubernur pembatasan aktivitas kerja, pengaturan jumlah karyawan yang bekerja di waktu yang bersamaan untuk memastikan ada pembatasan fisik," jelas Anies.

Perusahaan disektor konstruksi juga tak dihentikan Anies. Hanya saja pengelola proyek harus menyediakan tempat tinggal bagi para pekerjanya. Karena lanjut dia, pekerja proyek tidak boleh keluar masuk dan harus berada di lokasi kerja.

Baca Juga:

Hadapi COVID-19 Gugus Tugas dan TikTok Bersatu Dukung Tenaga Kesehatan

"Harus berada di dalam lingkungan pekerjaan, lingkungan proyek dan tidak keluar masuk pengelola proyek memiliki kewajiban untuk menyiapkan tempat tinggal agar mereka tinggal tempat makan minum sasilitas kesehatan," tuturnya.

Adapun penerapan PSBB berlaku selama 14 hari hingga 23 April mendatang, masyarakat diwajibkan mematuhi ketentuan yang berlaku.

"Selama masa PSBB, masyarakat berkewajiban mematuhi ketentuan dalam pelaksanaan. Artinya, bukan saja dari sisi pemerintah, tapi masyarakat juga berkewajiban menaati," tutup Anies. (Asp)

#COVID-19
Bagikan
Ditulis Oleh

Thomas Kukuh

Bagikan