Jenderal Tito Perintahkan Polisi Mabuk Tembak Warga Papua Dipecat
MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan Brigpol RK dikenai hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus penembakan warga di Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, Papua.
"Sebagaimana arahan dari Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, oknum polisi di Merauke (Brigpol RK) akan di-PTDH," kata Kapolda Papua Irjen Pol Rudolf A Rodja, dalam keterangannya dilansir dari Antara, Kamis (4/7).
BACA JUGA: Belasan Polisi Terancam Dipecat
Menurut Kapolda, kasus penembakan telah mencoreng nama institusi dan menjadi perhatian semua pihak, sehingga perlu diambil langkah tegas dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Kasusnya sendiri telah sampai pada tahap I pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Merauke.
Kapolda menegaskan Polri dalam hal ini Polda Papua tidak pernah menutupi perkembangan kasus Brigpol RK. Rudolf juga telah menginstruksikan kepada jajarannya di lapangan agar lebih berhati-hati dalam menggunakan senjata api.
"Saya sudah sampaikan kepada para kapolres agar menarik melakukan pengecekan kepada anggota yang menggunakan senjata api, yang suka mabuk senjatanya ditarik dan lakukan tes rutin untuk hal ini," tutup dia.
BACA JUGA: Polisi Mabuk Tembak Pemandu Karaoke Terancam Dipecat
Untuk diketahui, Brigpol RK diketahui menembak korban bernama Yohan Moiwend di Kafe Tanjung Bunga, Kampung Wogekel, Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, Papua pada 2 Juni 2019.
Saat itu, korban dan teman-temannya bersama pelaku menegak minuman keras di Kafe Tanjung Bunga. Hanya karena salah paham antara korban dan pelaku, keduanya bertengkar mulut hingga adu jotos dan berujung pada penembakan.
BACA JUGA: Sebagian Warga Nduga Tolak Kehadiran TNI-Polri
Yohan Moiwend dikabarkan terjatuh di luar Kafe Tanjung Bunga bersimbah darah, diduga karena tembakan dari Brigpol RK. Kasus ini sempat menghebohkan Distrik Wogekel, Kabupaten Merauke, karena jenazah Yohan Moiwend dikabarkan sempat diarak warga dan dibawa ke polsek setempat. (*)