Jenderal Polisi yang Daftar Capim KPK tak Perlu Mengundurkan Diri

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 06 Juli 2019
Jenderal Polisi yang Daftar Capim KPK tak Perlu Mengundurkan Diri
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. (ANTARA News/ Anita Permata Dewi)

MerahPutih.com - Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo sebelas jenderal yang mendaftar di Komisi Pemberantasan Korupsi sudah melalui proses di internal Polri.

Namun demikian pihaknya tidak mengetahui persis jumlah pati Polri yang akhirnya mendaftar ke Pansel Capim KPK.

Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo

"Mereka sudah melalui proses secara internal sehingga diberikan rekomendasi," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (6/7).

BACA JUGA: Pendaftar Capim KPK Membludak, Didominasi Purnawirawan

Dedi menambahkan, 11 pati Polri yang mendapatkan rekomendasi untuk mengikuti seleksi capim KPK itu tidak harus mengundurkan dari korps berbaju coklat itu. Hal tersebut sesuai Perkap Nomor 1 Tahun 2015 soal penugasan khusus bagi anggota Polri yang bertugas di 11 lembaga.

"Tetap sebagai anggota Polri, tapi tidak boleh memiliki jabatan struktural di Polri. Ini sesuai Perkap 1 Tahun 2015 soal penugasan khusus bagi anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri," kata Dedi.

BACA JUGA: Nama-nama Internal KPK yang Daftar Seleksi Capim di Hari Terakhir

Hingga penutupan pendaftaran langsung pada Kamis pukul 16.00 WIB, pansel menerima 348 pendaftar. Jumlah itu belum ditambahkan dengan pendaftar via online.

Kemudian, pansel akan mengumumkan pendaftar yang lolos administrasi pada 11 Juli 2019. Setelah itu, mereka yang lolos tahap administrasi akan mengikuti uji kompetensi.

Irjen Pol Ike Edwin mendaftarkan diri sebagai capim KPK
Irjen Ike Edwin mendaftarkan diri sebagai capim KPK (MP/Kanu)

BACA JUGA: Datang Naik Taksi, Jenderal Bintang Dua Ini Daftar Capim KPK

Setelah uji kompetensi yang digelar 18 Juli 2019, seperti diungkapkan Harkristuti, pansel akan mengumumkan hasilnya pada 25 Juli 2019. (Knu)

#Capim KPK #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan