MerahPutih.com - Indonesia Police Watch (IPW) menilai bursa calon Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis bisa menjadi panggung beberapa Jenderal bintang dua.
Presidium IPW, Neta S Pane menyebut, peluang keterpilihan jenderal bintang dua sebagai Kapolri tergantung Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Tentunya calon Kapolri bisa juga diambil dari bintang dua. Kebetulan dalam waktu dekat ada dua jenderal bintang tiga yang pensiun,” kata Neta kepada wartawan, Senin (16/11).
Baca Juga
Neta menuturkan, saat ini bintang 3 di struktur Polri terdapat 13 orang. Namun, tidak semua bisa masuk dalam bursa calon Kapolri. Para bintang tiga dari Akpol 1987 diprediksi sulit masuk bursa karena Kapolri Idham Azis dari Akpol 1988.
“Jika Akpol di bawah Akpol 88 dipaksakan menjadi Kapolri tentu terjadi kemunduran di institusi kepolisian. Sehingga yang bisa masuk bursa calon Kapolri adalah dari Akpol 88A, Akpol 88B, Akpol 90, dan Akpol 91,” imbuhnya.
IPW menilai banyak figur berkompeten yang bisa masuk bursa Kapolri. Namun, IPW menyakini Wanjakti Polri hanya akan memilih 5 figur sebagai bakal calon Kapolri, yang nantinya akan diserahkan kepada Presiden Jokowi.
“Proses pemilihan oleh Wanjakti Polri itu sendiri masih lama, yakni pertengah Januari atau usai Polri melakukan tugas besar, yakni pengamanan Natal dan Tahun Baru 2021,” pungkas Neta.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis segera memasuki masa pensiun pada Januari 2021 mendatang. Bersamaan dengan itu, bursa calon Kapolri baru diperkirakan mulai memanas.
Ada empat syarat utama yang harus diperhatikan Presiden Jokowi dalam memilih calon Kapolri pengganti Idham Azis. Pertama yakni calon Kapolri baru pernah menjadi Kapolda di wilayah Jawa atau di daerah rawan konflik. Kedua, harus paham dengan manajemen dan organisasi polri secara utuh.
Baca Juga
Jokowi Dinilai Bakal Pakai Faktor 'Kedekatan' Tunjuk Calon Kapolri Pengganti Idham Azis
Ketiga calon Kapolri harus memahami kebutuhan fasilitas, sarana, dan prasarana Polri. Terakhir yakni calon Kapolri harus paham mengenai sistem karir untuk mengembangkan tugas profesional kepolisian. (Knu)