MerahPutih.com - Kebijakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang membolehkan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) bisa mendaftarkan diri menjadi prajurit TNI mendapat dukungan dari legislator Senayan.
"Bila soal keturunan PKI bisa mendaftar, saya rasa tidak masalah, kan belum tentu diterima," kata anggota Komisi I DPR RI Bobby Rizaldi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (31/3).
Baca Juga
Bikin Kejutan, Jenderal Andika Hapus Larangan Keturunan PKI Daftar Jadi TNI
Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, dalam seleksi menjadi prajurit TNI ada tes wawasan kebangsaan, yang akan memastikan mereka tak terpapar paham Leninisme, Komunisme dan Marxisme.
"Ada tes wawasan kebangsaan dan memastikan tidak terpapar pemikiran Leninisme, Komunisme dan Marxisme yang merupakan ajaran terlarang berdasar TAP MPRS no 25/1966," ujar Bobby.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sebelumnya meluruskan aturan terkait seleksi penerimaan calon prajurit TNI dalam TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966.
Baca Juga
TNI Bakal Siapkan Puluhan Ribu Tentara Baru di Ibu Kota Nusantara
Adapun TAP MPRS XXV/1966 tersebut tentang "Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme”.
Menurutnya, dalam TAP MPRS XXV/1966 tersebut bukan melarang keturunan anggota PKI ikut seleksi calon prajurit TNI, melainkan melarang paham komunisme. Andika pun menyampaikan bahwa dirinya patuh terhadap perundang-undangan. Dengan demikian, Andika meminta jika TNI membuat sebuah larangan, ada dasar hukum yang kuat. (Pon)
Baca Juga
Jenderal Andika Perkasa Positif COVID-19, Tak Hadiri Rapim TNI-Polri