Jelang Vonis Terdakwa Penyiraman Air Keras, Ini Harapan Novel Baswedan
MerahPutih.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan rampung dimintai keterangan oleh Komisi Kejaksaan Agung. Novel mengaku diklarifikasi mengenai laporan tim penasihat hukumnya soal rendahnya tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa penyerangan air keras.
Diketahui JPU hanya menuntut satu tahun penjara terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Baca Juga
"Klarifikasi dan penyampaian hal-hal berkaitan dengan laporan saya dan kuasa hukum. Tentunya kita semua berharap peradilan semakin baik ke depan," kata Novel di kantor Komisi Kejaksaan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (2/7).
Novel berharap penegakan hukum dapat semakin baik. Dia juga berharap Kejaksaan Agung dapat berlaku objektif dalam menangani perkara hukum.
"Ini adalah bentuk dukungan saya dan kita semua terkait dengan kebaikan penegakan hukum ke depan. Tentunya dengan tugas-tugas Komisi Kejaksaan Agung. Kita tentunya mengapresiasi respons dari Komjak yang begitu baik," ujar Novel.
Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak menyatakan pemeriksaan terhadap Novel merupakan langkah konfirmasi atas laporan pengaduan yang dilayangkan Novel beserta kuasa hukumnya. Dia mengaku, masih mengumpulkan data soal rendahnya tuntutan JPU terhadap pelaku penyerangan Novel.
"Kita baru sampai kepada meminta penjelasan, informasi, pengumpulan data dan dokumen yang diperlukan. Karena bagaimana pun publik bereaksi atas apa yang sudah terjadi," kata Barita.
Barita menyebut pihaknya turut mendengar soal aspirasi publik mengenai rendahnya tuntutan JPU terhadap dua terdakwa penyiraman air keras. Dia menyebut, tak menutup kemungkinan akan memeriksa JPU yang menangani perkara penyiraman air keras.
"Kami harap publik bisa bersabar, sehingga proses hukum yang ada di peradilan kita harus hargai dan hormati. Karena itu prinsip negara hukum," tandas Barita.
Diketahui, JPU hanya menuntut setahun pidana penjara terhadap dua anggota Brimob Polri, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Jaksa meyakini kedua terdakwa peneror Novel Baswedan itu terbukti bersalah sesuai dakwaan subsider, yakni Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga
Penyiram Novel Diprediksi Divonis Ringan, Hirup Udara Bebas Akhir Tahun Ini
Sementara untuk dakwaan primer yakni Pasal 355 ayat (1) KUHP diyakini Jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Jaksa menyebut perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur 'dengan perencanaan terlebih dahulu'. Menurut jaksa kedua terdakwa hanya bermaksud memberi pelajaran dan tidak berniat menyiramkan air keras ke mata Novel. (Pon)