Jelang Vonis Novel, Hakim Diminta tak Terpengaruh Logika Sesat Jaksa
MerahPutih.com - Praktisi hukum Petrus Selestinus menilai, proses hukum terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, terjadi kerancuan atau anomali berpikir. Terutama soal sikap JPU dengan subyektivitas yang tinggi dalam perkara yang bakal diputus pada 16 Juli mendatang.
Menurut Petrus, tuntutan setahun sangat jauh dari dari fakta-fakta yang sudah terverifikasi dan tervalidasi dalam persidangan diabaikan oleh JPU sendiri.
Baca Juga
"Bagaimana JPU bisa sekektika masuk pada kesimpulan sesat bahwa cairan yang disiram itu tidak disengaja mengenai mata Novel, padahal target Terdakwa ingin membuat korban Novel sengsara," kata Petrus kepada MerahPutih.com di Jakarta, Kamis (2/7).
Petrus menyebut, sebagai orang terlatih, anggota polisi dan punya akal sehat, bahwa air keras yang hendak disiramkan ke arah Novel bisa saja mengenai mata Novel apalagi diarahkan ke bagian atas atau wajah Novel dan sesuai target.
Hal ini relevan dengan pernyataan JPU bahwa dalam melakukan perbuatannya Terdakwa telah merencanakan terlebih dahulu yaitu penganiayaan berat dengan target membuat luka berat pada diri Novel Baswedan, tercapai dan nyaris sempurna.
"Sehingga Dakwaan Primer yaitu penganiayaan berat sesuai ketentuan pasal 355 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, seharusnya dipertahankan," ungkap Petrus.
Ini sangat relevan karena pada saat yang sama JPU menyatakan bahkan membuktikan bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya direncanakan terlebih dahulu yaitu penganiayaan berat dengan target membuat luka berat pada diri Novel Baswedan.
"Semakin berat penderitaan yang dialami Novel, maka target Terdakwa tercapai dengan sempurna dan target itu tercapai," sambungnya
Ini jelas sikap inkonsistensi dan main-main dari JPU yang menilai kedua terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan primer soal penganiayaan berat sesuai ketentuan Pasal 355 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan alasan cairan yang disiram Rahmat tidak disengaja mengenai mata Novel.
"Karena menurut JPU, cairan itu awalnya diarahkan ke badan Novel, tanpa menyebut bagian badan yang mana," ungkap Petrus.
Oleh karena itu, tidak pada tempatnya Terdakwa dituntut dengan Dakwaan Subsider pasal 353 ayat (2) KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan dalil Dakwaan Primer tidak terpenuhi.
Petrus menyebut, ini merupakan kesimpulan sesat karena JPU mengingkari fakta-fakta materil yang JPU sendiri akui keberadaan dan kebenarannya, dan oleh karena itu Jaksa Agung harus mempertanggungjawabkan peruatan JPU kepada publik.
Majelis Hakim diharapkan tidak terjebak pada cara berpikir sesat dan keseimpulan JPU yang kontradiktif dimana di satu pihak membenarkan adanya penganiayaan berat yang direncanakan matang karena dendam dan ingin menyakiti Novel sebagai suatu pelajaran.
Baca Juga
Penyiram Novel Diprediksi Divonis Ringan, Hirup Udara Bebas Akhir Tahun Ini
Tetapi JPU mengingkari fakta-fakta yang sudah divalidasi dan diyakini JPU sebagai penganiayaan berat dan direncanakan terlebih dahulu.
"Saat ini, harapan untuk keadilan bagi Novel Baswedan dan rasa keadilan publik, terletak pada nurani Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini," tutup Petrus. (Knu)