Jelang Vonis Munarman dalam Perkara Terorisme Sidang perdana kasus dugaan terorisme dengan terdakwa Munarman yang berjalan secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021). ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat/aww.

MerahPutih.com- Kasus dugaan terorisme yang menjerat mantan Sekertaris Umum FPI (Munarman) memasuki tahap terakhir.

Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Timur akan menggelar sidang vonis Munarman pada Rabu (6/4).

Baca Juga:

Sampaikan Duplik, Munarman Bantah Terlibat dalam Perkara Terorisme

Rencananya sidang lanjutan Munarman hari ini yang beragendakan pembacaan vonis akan dilaksanakan pukul 09.00 WIB pagi.

Munarman diketahui dituntut oleh KPU dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara atas perkara dugaan tindak pidana terorisme.

JPU menilai Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemufakatan jahat mengenai terorisme.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaktim yang mengadili dan memeriksa perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Munarman pidana penjara selama 8 tahun," kata jaksa membacakan tuntutannya dalam sidang 14 Maret 2022 lalu

Jaksa menilai, Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua tentang pemufakatan jahat.

Munarman. (Foto: Antara)
Munarman. (Foto: Antara)

Dakwaan kedua itu adalah Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Hal-hal yang memberatkan adalah Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, pernah dihukum 1 tahun 6 bulan dan melanggar Pasal 170 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kemudian terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," kata jaksa.

Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, berharap kliennya divonis bebas oleh hakim.

"(Harapan kami) bebas. Optimistis bebas dan majelis hakim bisa memberikan putusan terbaik," kata Aziz kepada wartawan.

Aziz menyatakan bahwa pihaknya siap menjalani sidang.

Sebagaimana diketahui, Densus 88 Antiteror Polri menangkap Munarman pada 27 April 2021 silam di Perumahan Modern Hills Cinangka Pamulang, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Munarman diciduk karena diduga terlibat dalam kegiatan baiat teroris di tiga kota yang dihadiri olehnya yakni di Makassar, Ciputat Tangsel, dan Medan. (Knu)

Baca Juga:

Sidang Vonis Munarman Digelar 6 April Mendatang

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Ketua Perserosi DKI Mohon Maaf atas Ulah Atletnya Bermain di Jalan Raya
Indonesia
Ketua Perserosi DKI Mohon Maaf atas Ulah Atletnya Bermain di Jalan Raya

Ketua Persatuan Olahraga Sepatu Roda Seluruh Indonesia (Porserosi) DKI Jakarta, Muhammad Sal pun mengungkapkan permohonan maaf terkait aksi sejumlah atlet yang bermain sepatu roda di Jalan Gatot Subroto.

Lebih dari 130 Ribu Kendaraan Melintas di Bandung selama Malam Tahun Baru
Indonesia
Lebih dari 130 Ribu Kendaraan Melintas di Bandung selama Malam Tahun Baru

Lebih dari 130 ribu kendaraan melintas di Kota Bandung selama malam tahun baru 31 Desember 2022. Kendaraan tersebut terdiri dari 100.856 mobil dan 34.728 sepeda motor.

Pemerintah Didesak Ganti Kepala BRIN, PDIP: Tidak Semudah Itu!
Indonesia
Pemerintah Didesak Ganti Kepala BRIN, PDIP: Tidak Semudah Itu!

"Tidak semudah itu melakukan pergantian Kepala BRIN, apalagi kewenanganan pergantian kepala lembaga seperti BRIN berada di tangan pemerintah. Jadi tidak bisa ujug-ujug diganti, tanpa proses dan pertimbangan," kata Gunhar

Aipda Joko Mudo Korban Helikopter Jatuh di Perairan Babel adalah Warga Sragen
Indonesia
Aipda Joko Mudo Korban Helikopter Jatuh di Perairan Babel adalah Warga Sragen

Almarhum Joko Mudo merupakan warga RT 8, Dukuh Sendangsari, Desa Sunggingan, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

KPK Geledah DPRD DKI Usut Dugaan Korupsi Tanah Pulo Gebang
Indonesia
KPK Geledah DPRD DKI Usut Dugaan Korupsi Tanah Pulo Gebang

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan itu bekaitan dengan dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Ungkapan Syukur Ridwan Kamil saat Jenazah Putra Sulungnya Berhasil Ditemukan
Indonesia
Ungkapan Syukur Ridwan Kamil saat Jenazah Putra Sulungnya Berhasil Ditemukan

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil langsung mengucap syukur saat mengetahui jenazah putra sulungnya Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril ditemukan di Sungai Aare, Bern, Swiss.

Mudahkan Transaksi Non-Tunai, Bank DKI Terapkan Digitalisasi di Pasar Rumput
Indonesia
Mudahkan Transaksi Non-Tunai, Bank DKI Terapkan Digitalisasi di Pasar Rumput

Bank DKI terus memperluas penerapan digitalisasi dalam rangka mewujudkan kemudahan transaksi non-tunai termasuk kepada sektor UMKM.

DPR Tagih Keseriusan Pemerintah Tangani Kasus Gagal Ginjal Akut
Indonesia
DPR Tagih Keseriusan Pemerintah Tangani Kasus Gagal Ginjal Akut

Dua kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak (GGAPA) kembali muncul. Kali ini di Jakarta dengan satu kasus, meninggal dunia dan satu dalam perawatan di RSCM Jakarta.

Hakim Agung Gazalba Saleh Dikabarkan jadi Tersangka Suap Penanganan Perkara di MA
Indonesia
Hakim Agung Gazalba Saleh Dikabarkan jadi Tersangka Suap Penanganan Perkara di MA

Menurut sumber tersebut, hakim agung yang menyandang status tersangka adalah Gazalba Saleh.

[HOAKS atau FAKTA]:  Burung Garuda Terlihat di Gunung Penanggungan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Burung Garuda Terlihat di Gunung Penanggungan

Video tersebut disertai dengan narasi yang menyatakan bahwa burung dalam video tersebut adalah burung garuda yang terlihat di daerah hutan Gunung Penanggungan, Jawa Timur.