Jelang Tahun Baru, Polisi Larang Mobil Angkutan Barang Melintas di Tol
MerahPutih.com - Kepolisian Polda Metro Jaya melarang mobil angkutan barang melintas sepajang ruas Jalur tol menjelang perayaan Tahun baru 2018. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya kepadatan lalu lintas.
"Terutama kendaraan tiga sumbu, angkutan barang kita larang karena sangat mengganggu," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Halim Pagarra di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (30/12).
Halim menuturkan pelarangan mobil angkutan barang masuk ke jalur tol akan diberlakukan pada Minggu (31/12) hingga Senin (1/1) mendatang.
"Untuk pelarangan penlintasan itu ada ketentuan itu tanggal 31 sampai tanggal 1 nantinya. mulai nanti malam 00.00 sampai tanggal 1 pukul 24.00 WIB," Kata Halim.
Lebih dalam, Halim mengaku apabila masih ditemukan mobil angkutan barang yang melintas ruas jalur tol,pihaknya akan menindak tegas para pelanggar tersebut.
"Akan kita tilang kalau masih ada pelanggaran," pungkasnya. (Asp)