Jelang Tahun Baru, Polisi Larang Mobil Angkutan Barang Melintas di Tol

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 30 Desember 2017
Jelang Tahun Baru, Polisi Larang Mobil Angkutan Barang Melintas di Tol
Dua kendaraan truk melintas di jembatan Cikumbang jalan tol Purbaleunyi di Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Sabtu (30/12).. Foto: ANTARA/Raisan Al Farisi

MerahPutih.com - Kepolisian Polda Metro Jaya melarang mobil angkutan barang melintas sepajang ruas Jalur tol menjelang perayaan Tahun baru 2018. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya kepadatan lalu lintas.

"Terutama kendaraan tiga sumbu, angkutan barang kita larang karena sangat mengganggu," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Halim Pagarra di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (30/12).

Halim menuturkan pelarangan mobil angkutan barang masuk ke jalur tol akan diberlakukan pada Minggu (31/12) hingga Senin (1/1) mendatang.

"Untuk pelarangan penlintasan itu ada ketentuan itu tanggal 31 sampai tanggal 1 nantinya. mulai nanti malam 00.00 sampai tanggal 1 pukul 24.00 WIB," Kata Halim.

Lebih dalam, Halim mengaku apabila masih ditemukan mobil angkutan barang yang melintas ruas jalur tol,pihaknya akan menindak tegas para pelanggar tersebut.

"Akan kita tilang kalau masih ada pelanggaran," pungkasnya. (Asp)

#Tahun Baru 2018 #Malam Tahun Baru #Dirlantas Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan