Jelang Sidang Vonis, Novel Baswedan Kembali Minta Terdakwa Penerornya Dibebaskan

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 14 Juli 2020
Jelang Sidang Vonis, Novel Baswedan Kembali Minta Terdakwa Penerornya Dibebaskan
Penyidik senior KPK Novel Baswedan. (Ant)

MerahPutih.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kembali meminta kedua terdakwa penyiraman air keras, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis untuk dibebaskan. Pasalnya, Novel tak meyakini kedua anggota Brimob Polri itu pelaku penerornya.

Hal itu disampaikan Novel Baswedan jelang sidang putusan perkara penyiraman air keras yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7) lusa.

Baca Juga

Saking Kesalnya, Novel Baswedan Minta Penerornya Sekalian Saja Divonis Bebas

"Bila tidak ada kualifikasi bukti yang memadai maka harus dibebaskan. Jangan sampai wajah hukum semakin rusak dengan banyaknya kejanggalan dan masalah dalam proses hukum ini," kata Novel saat dikonfirmasi, Selasa (14/7).

Esensi persidangan, kata Novel, untuk menemukan kebenaran materiil, bukan untuk menjustifikasi atas dasar kepentingan ada pelaku. Ia pun menegaskan menghukum seseorang harus berdasarkan fakta objektif berbasis alat bukti.

"Tidak boleh menghukum orang yang tidak berbuat, sekalipun yang bersangkutan menghendaki tetapi tidak didukung bukti yang memadai. Jangan dipaksakan dengan mengkondisikan fakta atau mengada-adakan bukti," tegas Novel.

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memenuhi panggilan polisi atas kasus dugaan penyiraman air keras yang menimpa dirinya, Senin (6/1/2020). (ANTARA/Fianda Rassat/am).
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memenuhi panggilan polisi atas kasus dugaan penyiraman air keras yang menimpa dirinya, Senin (6/1/2020). (ANTARA/Fianda Rassat/am).

Sebelumnya, Novel juga pernah meminta kedua Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis untuk dibebaskan. Pasalnya, Novel meragukan dua terdakwa penyiraman air keras yang melukai wajahnya, bukan pelaku yang sebenarnya.

"Saya tidak yakin kedua orang itu pelakunya. Sudah dibebaskan saja daripada mengada-ada," kata Novel lewat akun Twitter pribadinya @nazaqistsha dikutip Rabu (17/6).

Untuk diketahui, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette telah dituntut hukuman satu tahun pidana penjara. Jaksa menilai, Ronny dan Rahmat terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel.

Jaksa menyebut kedua terdakwa tidak ingin menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel. Menurut jaksa, kedua terdakwa hanya ingin menyiramkan cairan keras ke badan Novel untuk memberikan pelajaran.

"Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan. Namun mengenai kepala korban, akibat perbuatan terdakwa, Novel Baswedan mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen," ucap Jaksa Fedrik Adhar membacakan tuntutan.

Baca Juga

Novel Baswedan Sebut Pasal yang Jerat Dua Penyerangnya Janggal

Dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberatkan Ronny dan Rahmat dinilai telah mencederai institusi Polri. Sedangkan hal yang meringankan, keduanya berlaku sopan selama persidangan dan mengabdi di institusi Polri.

Atas perbuatannya, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dituntut Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

#Novel Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan