Headline

Jelang Sidang Perdana, JPU Yakin Ratna Sarumpaet Bersalah Terkait Ujaran Kebohongan

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 26 Februari 2019
Jelang Sidang Perdana, JPU Yakin Ratna Sarumpaet Bersalah Terkait Ujaran Kebohongan
Ratna Sarumpaet saat diperiksa di Polda Metro Jaya (ist)

MerahPutih.Com - Pengadilan Jakarta Selatan sedianya pada Kamis (28/2) akan menggelar sidang perdana kasus ujaran kebohongan via media massa dengan tersangka Ratna Sarumpaet.

Menjelang berlangsungnya sidang perdana, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jaksel meyakini Ratna Sarumpaet bersalah.

"Mesti optimis karena dakwaan sudab lengkap," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (26/2).

Supardi optimistis JPU akan memenangkan perkara terhadap aktivis Ratna Sarumpaet pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ratna Sarumpaet hoaks
Ratna Sarumpaet (tengah). (Istagram/rsarumpaet)

Menghadapi sidang perdana Ratna, Supardi menuturkan jaksa tidak melakukan persiapan khusus karena tergolong perkara biasa.

Supardi menuturkan JPU yang akan menghadapi kasus Ratna merupakan gabungan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Selatan. Jadwal sidang perdana Ratna akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (28/2) sekitar pukul 09.00 WIB.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Joni akan memimpin sidang Ratna didampingi hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.

Sementara itu, JPU terdiri dari empat orang yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M Sany, dan Las Maria Siregar.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melimpahkan tahap pertama berkas BAP Ratna Sarumpaet yang tersandung kasus ujaran kebohongan kepada Kejati DKI Jakarta pada Kamis (8/11).

Ratna Sarumpaet bohong
Ratna Sarumpaet (Foto/ Twitter @RatnaSpaet)

Sebagaimana dilansir Antara, berkas Ratna Sarumpaet mencapai 32 BAP terdiri dari tersangka, saksi, saksi ahli, serta 65 lampiran barang bukti.

Anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10) malam.

Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penyidik memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.

Kemudian mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik, termasuk anak Ratna, Atiqah Hasiholan.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Bawaslu Putus Dugaan Pelangaran Kampanye Munajat 212 Pekan Depan

#Ratna Sarumpaet #Kejaksaan Negeri #JPU #PN Jaksel
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan