Jelang Putusan MK, BPN Hembuskan Isu Pemufakatan Curang TSM Hulu Sampai Hilir

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 24 Juni 2019
Jelang Putusan MK, BPN Hembuskan Isu Pemufakatan Curang TSM Hulu Sampai Hilir
Jubir BPN Dhanil Anzar bersama Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto. (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menyatakan dalam proses Pemilu 2019 terdapat fakta pemufakatan curang yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dari hulu hingga hilir. Tudingan ini dihembuskan menjelang putusan sengketa Pilpres 2019 yang bakal dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat 28 Juni mendatang.

"Kami melihat ini ada permufakatan curang yang TSM mulai dari hulu sampai hilir. Kami gunakan pendekatan piramida. Piramida yang paling dasar dan kuat namanya pasal 22 huruf (e) dari konstitusi dasar. Yaitu yang mengatakan pemilu harus jurdil (jujur dan adil)," kata Koordinator Juru Bicara BPB, Dahnil Anzar Simanjuntak di Media Center Prabowo-Sandi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/6).

BACA JUGA: Jokowi: Tak Perlu Ada Pesta

Untuk itu, menurut Dahnil, dasar gugatan sengketa Pilpres 2019 di MK oleh tim hukum Prabowo-Sandi yang dipimpin Bambang Widjojanto (BW), adalah pembuktian adanya dugaan Pemilu tidak dilaksanakan secara jurdil.

"Makanya MK tidak boleh punya paradigma sebagai mahkamah kalkulator. Tapi MK yang sesungguhnya. Makanya pradigmanya harus yang konstitusional, substantif. Piramida dasarnya kita menggugat kejujuran dan keadilan yang absen," ujar Dahnil.

Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Anwar Usman

Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) dan Manahan MP Sitompul (kanan) berbincang saat memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Bagian dari piramida selanjutnya adalah dugaan kecurangan yang TSM yang menurutnya Dahnil telah sukses dibuktikan oleh tim hukum dalam persidangan. Salah satunya adalah Training Of Trainer (TOT) yang dilakukan kubu 01.

"Dalam training saksi 01 itu ada statement pengajaran yang menunjukkan ada pemufakatan curang," imbuh Jubir BPN itu.

BACA JUGA: Antara BW, KPU dan Firaun

Dalam TOT tersebut terbukti adanya penggunaan diksi dan narasi bahwa 'kecurangan bagian dari demokrasi' dan 'untuk apa aparat netral'.

"Kemudian apa yang disampaikan Hasto bahwa 02 harus dilabeli radikal, pro khilafah dan macam-macam. Kemudian ada statement kita harus kuasai semua level sampai KPPS. Ini pemufakatan awal," tegas Dahnil.

Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Anwar Usman

Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) dan Manahan MP Sitompul (kanan) berbincang saat memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Selain itu, pihaknya melalui tim hukum telah membuktikan secara saintifik dan empirik adanya dugaan DPT siluman. Ketika BW dalam persidangan meminta KPU untuk membuka C7 yakni daftar hadir ke TPS tidak mampu ditunjukkan oleh KPU

"'Ketika minta itu, KPU tidak mampu tunjukkan data C7. Jadi DPT siluman itu fakta. Ini hulunya ada pemufakatan curang. Dalam prosesnya ada keterlibatan aparat, mobilisasi bumn, keterlibatan kepala daerah, institusi negara. Hilirnya ada Situng bermasalah. C1 editing dan sebagainya. Saya usaha gambarkan konstruksi mulai dari hulu," tutup Dahnil. (Pon)

BACA JUGA: Sidang Sengketa Pilpres 2019 Jadi Pertarungan Alumni UGM

#Pilpres 2019 #Prabowo Subianto #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan