Jelang Pilkada Serentak, Baru 396 Calon Kepala Daerah yang Lapor Harta Kekayaan
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, baru sekitar 396 calon kepala daerah yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Penyerahan LHKPN menjadi salah satu syarat untuk mengikuti gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018.
"Sampai saat ini ada 396 orang yang melaporkan kepada KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/1) malam.
Dari total 396, kata Febri, calon gubernur yang sudah melaporkan LHKPN sebanyak 23 orang, sementara calon wakil gubernur sebanyak 19 orang.
Sedangkan, calon bupati sebanyak 139 orang dan calon wakil bupati sebanyak 121 orang. Kemudian calon wali kota sebanyak 50 orang dan calon wakil wali kota sebanyak 44 orang.
"Daerah (calon kepala daerah) terbanyak yang melaporkan, dari Sumatera Selatan 40, dan Kalimantan Tengah sebanyak 30 orang," jelas Febri.
Lebih lanjut, KPK mengimbau agar calon kepala daerah yang belum menyerahkan LHKPN untuk segera melaporkan. Mengingat, pelaporan LHKPN menjadi salah satu syarat mengikuti Pilkada serentak 2018.
"Untuk mendukung pelaksanaan Pilkada serentak KPK buka posko LHKPN, ada sekitar 20 pos dibuka untuk terima LHKPN," ujarnya.
Menurut Febri, pelaporan harta kekayaan calon kepala daerah penting dilakukan, selain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, juga agar masyarakat mengetahui harta calon pemimpinnya.
"Ini penting bagi publik agar masyarakat tahu harta kekayaan mereka. Dan bagi calon kepala daerah ini tes kejujuran mereka seberapa jujur ke masyarakat mengenai jumlah kekayaan mereka," pungkasnya. (Pon)